Tegas, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Dukung Penolakan Perpu Cipta Kerja
Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim dengan tegas mendukung penolakkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Keputusan yang diambil oleh Presiden ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Seruan penolakan pun muncul dimana-mana, penolakan didasari oleh anggapan bahwa Perppu ini lebih cenderung berpihak kepada pengusaha.
Menanggapi adanya produk hukum tersebur, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Baharuddin Demmu dengan lantang mendukung penolakan. Legislator Kaltim ini pun minta pemerintah mengakomodir segala bentuk aspirasi, permintaan atau bahkan penolakan masyarakat sebelum mengesahkan regulasi.
“Jadi sebuah produk hukum yang diterbitkan itu harus mengakomodir kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ini para pekerja. Deretan penolakan yang ada itu harusnya diakomodir, diajak berdiskusi untuk menyamakan presepsi pemikiran,” ucap Bahar, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya kritik dan masukan masyarakat sangat penting dalam menerbitkan sebuah produk hukum. Bercermin dari pengesahan aturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang memperoleh penolakan yang keras dan ulet dari masyarakat.
Bahar menjabarkan, salah satu contoh pasal yang memicu perdebatan dan beda pandangan di kalangan masyarakat yakni Pasal 79 yang memuat aturan minimal hari libur hanya satu hari dalam seminggu.
“Lumrah ketika ada penolakan, sebab bagi kalangan yang berpandangan menolak pasal ini tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah,” pungkasnya.(Rifai/Adv/DPRDKaltim)