Tak Ingin Salah di Mata Hukum, Pemkot Lakukan Penelusuran Dokumen Pembebasan Lahan Ring Road
Garda.co.id, Samarinda – Pengerjaan jalur lingkar luar di Ring Road I terus dikebut oleh Pemprov Kaltim. Namun di sela-sela pengerjaan, justru ada penolakan dari warga yang belum dibebaskan lahannya yang berada di segmen Ring Road II Jalan Nusyiran Ismail. Persoalan ini pun dibahas serius oleh Pemkot Samarinda, dengan mengundang beberapa pihak penting lainnya.
Dalam rapat yang digelar pada Jumat (7/10/2022) itu juga menghadirkan pihak dari kejari, kanwil BPN Kaltim, BPN Kota Samarinda, termasuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan warga dan kuasa hukumnya. Dalam arahannya Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui pihaknya sudah mendengar penjelasan dari berbagai pihak yang diundang.
“Pada pada pokoknya, pemerintah provinsi bersedia membayar terhadap tuntutan ganti rugi atas lahan yang dimaksud,” ujar Andi Harun.
Tentunya disesuaikan dengan putusan atau penetapan pengadilan, sebab hal ini sangat berpotensi risiko hukum, baik pada pemerintah maupun dari pihak masyarakat. Sementara persoalan ini sudah terjadi sebelum masa pemerintahan saat ini.
“Sedangkan kita membayar harus ada dasar. Kejadian soal lahan yang diduga belum dibayar itu terjadi sebelum masa pemerintahan Pak Isran (gubernur) begitu pula kami di pemerintah kota,” jelasnya.
Sementara itu wewenag untuk pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut adalah sebutnya adalah Badan Pertanahan Kota Samarinda berdasarkan Surat Keputusan ()SK Kanwil Badan Pertanahan. Persoalan lainnya, kata Andi Harun saat ini di lapangan terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Sementara menurut peraturan perundang undangan kan tidak boleh dilakukan harusnya pengadaan lahan dulu, baru pekerjaan fisik.
“Akhirnya badan pertanahan stop, tidak melakukan pengadaan lahan karena sudah ada pelerjaan di lapangan. Tapi keputuaan lama ini tidak bisa kita konfirmasi lagi karena Ka Kanwilnya bukan pada saat yang sekarang, kepala badan pertanahannya bukan yang sekarang, kemudian gubernurnya kepala dinas pupr provinsinya bukan yang sekarang, begitu pula jajaran pemerintah kota. Sehingga harus dilakukan penelusuran dokumen,” urainya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada masyarakat atau kuasa hukumnya selama proses penelusuaran berjalan, tidak lagi melakukan aksi penutusan jalan untuk kepentingan umum.
“Keputusan ini akan disampaikan kepada semua pihak terutama pada pihak masyarakat, masyarakat diharapkan untuk mengikuti proses ini artinya harus melalui proses pengadilan. Apabila menolak atau tidak bersedia mengikuti penyelesaian melalui pengadilan, maka diharapkan untuk tetap mentaati peraturan perundang undangan mengenai pemanfaatan jalan untuk kepentingan umum,” pungkasnya.(Im/adv)