DPRD KALTIMPariwara

KOMPAS vs PHM, Komisi I Pertanyakan Kinerja Tim Terpadu

Garda.co.id, Samarinda – Sengketa masih berlanjut, Komisi I DPRD Kaltim bahas aduan Komunitas Masyarakat Desa Sepatin (KOMPAS) soal dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) terhadap lahan garapan tambak milik warga RT 03 Dusun I Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah dibahas dan dikaji lebih mendalam Komisi I DPRD Kaltim menemukan masih ada ambiguitas terkait beberapa lahan warga yang bersertifikat, dimana belum ada kejelasan apakah lahan tersebut masuk ke dalam kawasan kehutanan atau kawasan pertanian, perkebunan dan sebagainya yang boleh dikeluarkan serifikat.

“Kalau itu benar lahan yang dikelola untuk tambak milik warga adalah kawasan pertanian atau perkebunan yang bersertifikat, PHM wajib melaksanakan ganti rugi sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku” ucap M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim saat dijumpai awak media.

Komisi I juga melihat adanya miss komunikasi pada Tim Terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Pihak PHM diketahui bahwa telah membayar ganti rugi lahan yang difasilitasi oleh Tim Terpadu kepada orang yang menggarap lahan tetapi bukan kepada pemilik sertifikat.

Head Communication Relation CID Zone 8 PHM, Frans A. Hukom menyampaikan, “Kita sudah melalui aturan yang berlaku baik dalam melakukan sosialisasi kemudian penetapan para pemilik tambak dan memberikan nilai kompensasi itu berdasarkan ketetapan oleh Tim Terpadu Pemkab Kukar”.

Sebagai informasi, Tim Terpadu ini merupakan gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tim Terpadu ini kerjanya apa?, seharusnya mereka melakukan crosscheck bahwa tanah yang digarap ini apakah sudah memiliki SHM, dan pastinya pihak yang harus dibayar ganti rugi kan yang memiliki SHM” tegas Udin, Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu.

BACA JUGA :  Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi I, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Disetujui Parlemen Kaltim

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kaltim akan periksa kembali terkait permasalahan ini, karena beberapa pihak yang terlibat belum ada baik Tim Terpadu maupun warga yang telah menerima ganti rugi dari perusahaan.

“Nanti kita minta semua dokumen-dokumen yang ada untuk di periksa kembali, termasuk kita Komisi I juga akan verivikasi ke lapangan” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button