DPRD KALTIMPariwara

Sosialisasikan Perda Adat, Veridiana : Wujud Perhatian dan Pengakuan Pemerintah Daerah

Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyampaikan keberagaman suku atau adat sejatinya tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengayaan budaya dan modal pembangunan bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai perekat.

Hal ini dikatakannya tatkala mensosialisasikan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Desa Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kamis (13/10/2022).

Menurut Veri, pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa. Sehingga para MGA dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup.

“Khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam,” terangnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengutarakan bahwa di Kaltim ini sejatinya MHA memiliki ikatan pada asal usul leluhur kesamaan tempat tinggal dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Veri mengaku dukungan berbagai pihak dalam melindungi MHA sangatlah diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang nyaman untuk dihuni.

“Kesatuan MHA serta hak-hak tradisionalnya harus diakui dan dihormati sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip kesatuan bangsa,” jelasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Kukar Rayakan Bakat Sepakbola Muda di Festival Mini Soccer 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 66 = 70

Back to top button