DPRD KALTIMPariwara

Sengketa Lahan Transmigrasi Di Simpang Pasir Bergulir Ke Karang Paci

Garda.co.id, SAMARINDA – Sengketa lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, kembali mencuat dan kini berlanjut ke Karang Paci. Pada Rabu (30/04/2025), DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, untuk membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum terkait penyelesaian sengketa tersebut.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV, H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Rapat juga dihadiri Anggota Komisi I, Safuad, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang & Rekan.

Salehuddin menjelaskan bahwa permasalahan ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian yang telah dilakukan Pemprov Kaltim sebelumnya. Dikatakan, sekitar 70 Kepala Keluarga (KK) telah menerima kompensasi berupa uang pengganti lahan senilai Rp500 juta per KK, sementara 14 KK lainnya juga telah mendapatkan penyelesaian serupa, membawa harapan baru bagi warga yang terdampak.

“Sisanya, masih ada sekitar 118 KK yang belum mendapatkan haknya. Putusan pengadilan sudah ada dan bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa kendala teknis dan hukum,” ucapnya.

Salehuddin mengungkapkan bahwa dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penyelesaian untuk 118 KK seharusnya berupa penggantian lahan, bukan pembayaran uang. Namun, karena lahan yang disengketakan kini menjadi aset Pemprov Kaltim, pemerintah menawarkan opsi penggantian lahan di lokasi lain.

Meski demikian, masyarakat menolak tawaran penggantian lahan di luar daerah, seperti di Kutai Timur dan Paser, karena dianggap tidak relevan dan merugikan. Penolakan ini kemudian memicu negosiasi antara warga dan pemerintah untuk menemukan solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

BACA JUGA :  Komisi III Temukan Kejanggalan saat Sidak SPBU

“Kami sedang mencari solusi yang paling tepat. Kalau memungkinkan dilakukan kompensasi dalam bentuk uang, tentu harus memenuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Salehuddin juga mengungkapkan bahwa semua pihak baik Komisi I dan Komisi IV, advokat yang mewakili masyarakat, maupun perangkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum sedang berusaha mencari celah hukum agar solusi yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi I dan Komisi IV mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Baik itu lewat kompensasi lahan atau pembayaran, yang penting sesuai hukum dan ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat,” terangnya.

Ia juga mengakui tantangan dalam mencari kesepakatan, mengingat lokasi pengganti yang disiapkan pemerintah tidak berada di area yang disengketakan. Meski demikian, DPRD Kaltim akan tetap menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah ini dan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak eksekutif, termasuk Sekda dan Gubernur, untuk merumuskan langkah terbaik ke depannya.

“Kami siap memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan terus melakukan koordinasi dengan Sekda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta masyarakat yang terlibat. Kami juga menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat terkait aspek hukum dari kasus 118 KK ini. Semua harus dipastikan aman dari sisi aturan dan akuntabilitas keuangan,” bebernya.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa meskipun siap membantu masyarakat, setiap langkah penyelesaian harus berlandaskan pada dasar hukum yang kuat dan mengikuti prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Oleh karena itu, DPRD Kaltim berharap semua pihak dapat bersabar dan terus menjaga komunikasi agar tercapai kesepakatan bersama. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button