DPRD KALTIMPariwaraPolitika

Rusman: Ketua Pansus Harus Diganti Jika Tidak Menyelesaikan Raperda Selama 4 Bulan

Garda.co.id, Samarinda – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim idealnya adalah tiga bulan terhitung sejak anggota pansus di sahkan oleh pimpinan DPRD Kaltim. Namun dalam perjalanannya, masa waktu pansus kerap kali diminta untuk diperpanjang.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, memberikan usulan kepada Pimpinan DPRD Kaltim dalam skema panitia khusus (pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rusman mengatakan, jika Pansus tidak bisa menyelesaikan pembahasan raperda selama 4 bulan, maka ketuanya harus diganti.

Jika ingin diberikan perpanjangan, biasanya diberikan 1 bulan tambahan. Hingga sampai raperda tersebut selesai. Namun, banyak juga raperda yang tak kunjung selesai dibahas hingga 1 kali masa sidang, bahkan 1 periode kedewanan.

“Bapemperda mengusulkan ke pimpinan bahwa tidak boleh ada permintaan tambahan waktu oleh pansus itu. Tidak boleh melebihi satu kali. Boleh hanya satu bulan, itu pun hanya satu bulan. Kalau dia tidak selesai, ganti ketua pansusnya,” jelas Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Ditegaskan Rusman, pihaknya mengajukan usulan tersebut agar ketua pansus sadar akan adanya beban moral untuk sesegera mungkin memproses raperda.

Namun, Bapemperda juga meminta agar seluruh ketua fraksi yang mendelegasikan anggotanya, untuk memonitor anggotanya. Agar produktivitas kedewanan meninggi.

“Insha Allah, selama kepemimpinan saya, akan saya coba untuk merapikan itu. Tapi Alhamdulillah kita sudah sepakat semua di internal bapemperda, akan kita coba ini,” tukas Rusman.

Rusman berharap, pada akhir Tahun 2022 ini, DPRD Kaltim mampu mengesahkan 12 perda. Jika terwujudkan, maka prolegda pun tercapai.(PB/ADV/KominfoKaltim)

BACA JUGA :  Tegas, Komisi II DPRD Kaltim Minta Semua Kendaraan Berat di Kaltim Harus Berplat KT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 − 62 =

Back to top button