DPRD KALTIMPariwara

Revisi Perda No 1 Tahun 1989 Mencuat, Sapto Harap Dapat Optimalkan PAD

Garda.co.id, SAMARINDA – Setiap hari, Sungai Mahakam urat nadi terpanjang di Kalimantan Timur ini dipadati lalu lintas kapal – kapal pengangkut batu bara. Pemandangan ini seolah menggambarkan betapa besarnya potensi ekonomi yang mengalir di sungai ini. Namun ironisnya, aliran kekayaan tersebut belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Kondisi ini menjadi sorotan serius Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Dirinya menilai perlu adanya langkah nyata dan terstruktur untuk mengoptimalkan potensi Mahakam demi mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Sampai saat ini kita hanya mengelola bagian-bagian yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara banyak potensi di wilayah kabupaten dan kota yang belum tersentuh. Kita perlu inovasi yang lahir dari ide murni anak daerah Kaltim,” ucapnya.

Menurutnya, pengelolaan alur sungai dan laut harus diperjuangkan secara maksimal melalui jalur legislatif di tingkat nasional, agar daerah mendapatkan porsi yang lebih adil dari kekayaan sumber daya yang dimilikinya.

“Kita dorong supaya pengelolaan itu diserahkan ke daerah. Setelah itu kita tata, kita buat zonasi parkir kapal, zona labuh, dan sebagainya,” sebutnya.

Namun, Sapto mengungkapkan bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena masih bergantung pada keputusan dari pemerintah pusat.

Dirinya pun berharap ada sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat langkah-langkah strategis yang dibutuhkan.

“Ini hak kita. Wilayah kita. Tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sampai sekarang, dari sektor ini, satu rupiah pun belum masuk ke PAD,” tuturnya.

Bukan hanya itu, upaya serupa sebenarnya sudah pernah dilakukan, namun selalu menemui hambatan. Kali ini, dirinya meminta semua pihak yang terlibat untuk lebih serius memperjuangkan hak daerah.

BACA JUGA :  Guru Segera Dapat Bantuan, Ketua Komisi IV Dukung Langkah Baznas

“Kalau cara baik-baik tidak berhasil, kita harus bersikap lebih tegas. Ini bukan untuk pribadi, ini untuk rakyat Kaltim,” tegasnya.

Sapto mencontohkan keberhasilan pengelolaan alur sungai Barito di Banjarmasin yang mampu meningkatkan PAD mereka secara signifikan.

“Komisi II sudah studi banding ke Barito. Mereka sudah membuktikan, kita juga harus bisa,” bebernya.

Sapto menilai bahwa Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini menjadi dasar hukum sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi mampu menjawab dinamika dan perubahan yang terjadi, khususnya terkait regulasi penggunaan kapal dan muatannya di Sungai Mahakam.

“Perda itu harus direvisi. Kita perlu aturan baru yang mengatur mulai dari alur sungai hingga kawasan laut 0-12 mil,” sebut Sapto.

“Jika tidak segera ada regulasi baru, maka potensi alur sungai di Kaltim akan terus dikuasai pihak luar tanpa memberikan keuntungan bagi daerah. Kalau kita diam saja, kita hanya jadi penonton di tanah sendiri,” sambungnya.

Sapto menyebutkan bahwa Kaltim sudah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap mengelola sektor ini, tinggal memperkuat regulasi dan menambahkan klausul tugas pengelolaan alur sungai.

“Dengan perda baru dan lembaga yang kuat, saya yakin potensi ini bisa menjadi sumber pendapatan legal, berkelanjutan, dan mempercepat kemandirian fiskal Kaltim,” tukasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button