DPRD KALTIMPariwaraPolitika

Pengalihan Jalan, Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan SK MoU PT GAM Dengan Pemprov

Garda.co.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim pertanyakan Surat Keterangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PT Ganda Alam Makmur (GAM) dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, telah terjadi pengalihan jalan Provinsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur oleh PT GAM karena aktifitas pertambangan batubara.

Padahal, menurut wakil rakyat daerah pemilihan Kutai Barat itu, lahan yang digunakan PT GAM untuk aktivitas tambang merupakan aset provinsi.

“Bahwa ini aset kita provinsi supaya bagaimana regulasi yang dipakai pemprov sehingga mengizinkan PT GAM menambang jalan ini,” kata Veri usai menggelar rapat terkait bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan PU PERA Kaltim, Selasa (2/8/2022).

Jika mengacu dengan dasar hukum yang ada mengenai pengalihan aset, perlu melalui persetujuan DPRD.

“Tetapi dari versi mereka bahwa ini bukan tanah melainkan badan jalan yang ada di tanah milik Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga kita minta dasar hukum dari MoU apa,” ujar Veri.

Diungkapkan Veri, alasan pihaknya ingin melihat MoU yang dilakukan PT GAM karena ingin memastikan siapa saja tercantum dalam SK Tim Kerja yang menetapkan putusan tukar guling antara PT GAM dan pemerintah provinsi Kaltim.

“Kami menunggu satu minggu ini dari data yang diminta. Iya jadi kita minta naskah MoU nya kan disitu kelihatan apa saja bentuk perjanjiannya, kemudian SK Tim siapa saja yang ada disitu.”

“Kemudian yang kita minta adalah dasar dari BPKAD memutuskan bahwa mempersilahkan PT GAM bekerja tanpa harus meminta persetujuan dari DPR. Karena dari pandangan kita ini adalah aset yang berbentuk tanah,” sambung anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA :  Pansus Jalan Panggil Dinas ESDM, Serap Aspirasi Revisi Perda

Veri menerangkan, sebelumnya Komisi III DPRD Kaltim periode pertama pernah rapat bersama PT GAM dan meminta presentasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

“Nah PT GAM Sudah menyampaikan bahwa dia akan mengalihkan jalan kalau ini diambil deposit di bawah jalan itu nilainya kurang lebih bisa memberikan pendapatan untuk negara sekitar Rp 1,7 triliun dan biasa ada kembali kepada kita daerah juga sesuai dengan Dana Bagi Hasil (DBH),” beber Veri.

Untuk diketahui, letak pengalihan jalan yang dilakukan PT GAM yaitu kurang lebih 60 kilometer dari Kecamatan Kaliorang di Kabupaten Kutai Timur.

Menyinggung tindak lanjut, Veri menegaskan pula akan mengagendakan sidak ke lokasi pengalihan jalan menyesuaikan dengan jadwal banmus.

“Kita agendakan sesuaikan dengan jadwal banmus. Kalau ada kunjungan dalam daerah maka kita akan agendakan kesana,” pungkasnya.(PB/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 + = 26

Back to top button