Penerapan Pajak 10% untuk Sewa Fasilitas Olahraga Masih Tunggu Regulasi Daerah di Samarinda
Garda.co.id, Samarinda – Wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan terkait pemberlakuan pajak 10% bagi pengguna fasilitas olahraga belum direalisasikan di Kota Samarinda. Hal ini disampaikan langsung oleh Yudi Haryanto, Kepala Seksi Pengelolaan Stadion Palaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur.
Menurut Yudi, hingga saat ini pihaknya masih menggunakan acuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar penarikan biaya sewa fasilitas olahraga, tanpa adanya tambahan pajak seperti yang direncanakan pemerintah pusat.
“Untuk saat ini di Samarinda belum diterapkan. Kalau terkait pajak itu saya belum tahu detailnya, tapi memang belum kita jalankan,” jelasnya.
Yudi menegaskan, pihaknya belum dapat menerapkan kebijakan pusat sebelum ada penyesuaian regulasi di tingkat daerah. Jika nantinya pemerintah daerah memutuskan mengikuti kebijakan nasional, maka hal itu harus didahului dengan pembahasan dan pengesahan aturan baru.
“Kita belum bisa melaksanakan pajak 10% yang disampaikan Bu Sri Mulyani, karena masih mengikuti aturan daerah yang berlaku,” tambahnya.
Kebijakan pajak 10% untuk fasilitas olahraga ini tengah menjadi sorotan nasional, karena dinilai akan memengaruhi biaya operasional dan akses masyarakat terhadap sarana olahraga, baik milik pemerintah maupun swasta. (Dry/Adv/DisporaKaltim)






