Pariwara

Penerapan E-Parking Masih Diulur

Kesiapan Alat Tap Belum Memadai 

Garda.co.id, Samarinda – Setelah melakukan kick off Mei 2021 lalu, tahun ini direncanakan penerapan parkir non tunai. Upaya ini dilakukan untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasa dari parkir tepi jalan.

Sebelumnya pada event pembukaan Samarinda Festival, Jumat (25/3/2022), Pemkot Samarinda telah memperkenalkan kartu elektronik berupa e-money. Kartu tersebut bisa digunakan untuk pembayaran parkir non tunai.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menargetkan tahun ini penerapan parkir elektornik harus sudah berjalan. Sebagai uji coba direncanakan penerapan parkir elektronik akan diterapkan lebih dulu di seluruh pusat perbelanjaan.

Saat ini tengah dipersiapkan kartu khusus bagi pengguna e-parking, hasil kerja sama dengan Bankaltimtara. “Nanti aturannya juga akan kami godok, karena aturan yang lama harus direvisi menjadi parkir non tunai,” kata Andi Harun, Rabu (20/4/2022).

Aturan yang ia maksud harus direvisi yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

Ketua DPD Gerindra Kaltim ini meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda segera menindaklanjuti hal ini. “Sampai saat ini masih belum final, minggu depan akan kami rapatkan lagi,” tutupnya.

Namun belakangan kata Manalu, alat tap yang berasal dari perbankan plat merah itu tak bisa tersambung dengan pencatatan dari manajemen mal. “Tapi dari Perumda Varia Niaga ternyata memiliki alat tap yang bisa connect (terhubung) dengan mal,” tuturnya.
Sehingga ke depannya untuk uji coba akan mengandalkan alat dari Perumda Varia Niaga. Sementara untuk parkir tepi jalan masih menunggu kesiapan alat tap dari Bankaltimtara. “Saat ini hanya ada 32 edisi. Karena masih kurang banyak sehingga penerapannya juga menunggu kesiapan alat tersebut,” pungkasnya. (Mr)

BACA JUGA :  Pansus Kepemudan Minta Perpanjang Masa Kerja Satu Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 − = 56

Back to top button