Pemkab Kukar Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Optimal
Garda.co.id, TENGGARONG – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, sebagai pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintahan daerah selama Ramadan.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu, lebih fleksibel dibanding hari kerja biasa.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, tanpa mengganggu tugas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Edi Damansyah, Sabtu (1/3/2025).
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN di Pemkab Kukar selama Ramadan disesuaikan sebagai berikut:
Senin – Kamis:
• 08.00 WITA – 15.00 WITA
• Waktu istirahat: 12.00 WITA – 12.30 WITA
Jumat:
• 08.00 WITA – 15.30 WITA
• Waktu istirahat: 12.00 WITA – 13.00 WITA
Kebijakan ini berlaku bagi ASN yang bekerja dalam sistem lima hari kerja. Sementara itu, perangkat daerah yang memiliki enam hari kerja atau menyelenggarakan pelayanan umum dapat menyesuaikan jadwal operasionalnya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
“Kami meminta agar setiap perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum menyesuaikan jadwal operasionalnya, sehingga perubahan jam kerja tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Edi.
Pemkab Kukar memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak akan berdampak pada layanan publik.
Bupati Edi Damansyah meminta setiap pimpinan perangkat daerah, staf ahli, rumah sakit daerah (RSUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan kecamatan untuk tetap memastikan pelayanan berjalan optimal meskipun jam kerja berkurang.
“Kami tetap menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja. Meskipun ada penyesuaian waktu, seluruh ASN harus memastikan tugas-tugasnya tetap berjalan dengan baik demi pelayanan optimal kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa apel pagi rutin ditiadakan selama Ramadan.
Namun, kewajiban absensi bagi seluruh ASN tetap diberlakukan sebagaimana biasanya untuk memastikan kehadiran dan disiplin pegawai tetap terjaga.
Bupati Edi Damansyah berharap, penyesuaian jam kerja ini tidak hanya memudahkan ASN dalam menjalankan ibadah, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan refleksi bagi kita semua. Saya berharap ASN Kukar bisa semakin produktif, disiplin, dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak ASN untuk memanfaatkan momen Ramadan ini sebagai waktu untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
“Mari jadikan Ramadan ini sebagai ajang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena bekerja dengan baik juga bagian dari ibadah,” ujar Edi.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kukar ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel namun tetap profesional selama Ramadan.
Harapannya, ASN dapat tetap menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, sambil tetap dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman.
Masyarakat diimbau untuk tetap memanfaatkan layanan publik seperti biasa, karena Pemkab Kukar telah memastikan bahwa perubahan jam kerja tidak akan menghambat pelayanan yang diberikan. (Mft/Adv/Diskominfokukar)






