DPRD SamarindaPariwara

Pelarangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang, Joha Nilai Itu Hal yang Baik

Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 300/0711/011.04 tentang pelarangan gerai zakat penukaran uang di trotoar jalan.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha menyampaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam mengeluarkan surat edaran itu sudah bagus.

“Ya mungkin menurut Walikota itu kan dari sisi pandangannya yang kelihatannya kurang bagus,” ucap Joha, pada Senin (25/03/2024).

Lanjut, dirinya mengatakan dalam pembayaran zakat bisa dilakukan di masjid atau di rumah, tidak mesti di trotoar jalan sehingga kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Karena trotoar itu kan fungsinya beda, jadi Walikota memungkinkan memberikan himbauan atau surat itu supaya trotoar itu dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, bagus itu apa yang disampaikan Walikota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joha mengatakan dalam surat edaran tersebut juga membahas terkait pelarangan penukaran uang. Menurutnya penukaran uang hanya dapat dilakukan di tempat tempat resmi seperti bank dan kantor pos.

“Jadi tukar uang itukan memang ada himbauan dari MUI, nah itu di pertegas lagi sama walikota,” tuturnya.

Dirinya menganggap ini berkaitan dengan masalah kesepakatan, sebab banyak masyarakat yang tidak ingin repot untuk mendatangi bank yang ada.

“Ada yang lebih cepat waktunya sehingga dia membutuhkan, tapi kalo memang Walikota itu juga mempertegas larangan dari MUI itu gak ada masalah,” tutupnya. (DG/Adv/DPRDSamarinda)

BACA JUGA :  Puji Dukung Rencana Mendikbudristek RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26 − = 25

Back to top button