Otorita, Otoritas Presiden
Garda.co.id, Samarinda – Disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melegitimasi terkait penyelenggara pemerintahan di kawasan yang berbentuk Badan Otorita. Di mana untuk penunjukkan pimpinan Otorita IKN, sepenuhnya menjadi otoritas Presiden RI.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 9 Ayat 1 UU IKN, bahwa Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan sejatinya yang memiliki hak mutlak untuk menentukan pimpinan otorita Ialah pemerintah pusat. Sedangkan daerah hanya bersifat supporting saja.
“Jadi agak sulit kita mau ngomong kreteria ideal seperti apa, lagian tidak ada gunanya juga toh semua otoritas pemerintah pusat,” kata Rusman, Minggu (20/2/202)
Ketika dikaitkan dengan tokoh dari Kaltim untuk memimpin otorita pun ukurannya menjadi relatif. Karena terbatasnya kewenangan daerah. Selama ini kata dia, sebenarnya selama ini tidak pernah terungkap indikator kelayakan untuk menjadi pimpinan otorita. Hanya berdasarkan persepsi dan asumsi publik yang menerjemahkan.
“Saya yakin ada tokoh Kaltim yang layak baik domisili di Kaltim maupun di luar Kaltim tapi itu tadi kembali ke pasal sebelumnya yang menentukan kelayakannya,” tutur dia.
Menurut Rusman, sebenarnya yang perlu dicermati adalah status Badan Otorita IKN itu sendiri. Karena jika merujuk UUD 1945 Pasal 18, tidak mengenal pemerintahan Otorita yang ada adalah Pemerintahan Otonomi Daerah, yaitu Negara Kesatuan Rupublik Indonesia (NKRI) dibagi habis ke dalam pemeeritah daerah propinsi, kabupaten dan kota.
“Jadi tidak ada itu otorita. Otorita bukan otonomi daerah tapi penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden. Tapi kalau Otonomi Daerah kepala daerahnya dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum,” paparnya.
Jika otorita dimaksudkan pembentukannya dalam rangka hanya mempersiapkan dan melaksanakan pembangunan IKN. Maka, lebih relevan setelah semuanya rampung dan selesai pembangunan infrastruktur IKN, baru dibentuk Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota.
“Bisa dalam bentuk provinsi atau kabupaten kota sesuai bunyi Pasal 18 UUD 1945. Kalau saya lebih setuju dibentuk sebagai provinsi baru Khusus Ibu Kota Negara (Provinsi DKI Nusantara).(adv/kmf/NNI)