Masyarakat Kukar Keluhkan Jalan Rusak, Samsun Sebut Sulit Diperbaikin Karena Pergub 49
Garda.co.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sambangi dua lokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat pada Masa Sidang II Tahun 2022.
Dua lokasi yang didatangi Muahammad Samsun yakni Desa Karya Merdeka dan Desa Tanjung Harapan, Senin (4/7/2022).
Dikonfirmasi awak media, Politikus Partai PDI Perjuangan yang kerap disapa Samsun tersebut menyampaikan, bahwa masyarakat Desa Karya Merdeka lebih dominan ke bidang pertanian. Sehingga, kebanyakan dari mereka mengeluhkan harga pupuk yang mahal dan kurangnya fasilitas jalan usaha tani.
Sedangkan masyarakat Desa Tanjung Harapan, soroti jalan wisata Kuala Samboja ke Pantai Tanah Merah yang sudah rusak parah dan meminta agar dapat dianggarkan untuk diperbaiki.
Masyarakat Desa Tanjung Harapan juga, tutur Samsun, meminta agar rumah ibadah dapat diberikan perhatian dengan dilakukan rehab. Termasuk jalan menuju Pemakaman Umum di Desa Tanjung Harapan diminta agar dilebarkan.
“Jalan menuju pemakaman umum itu terlalu kecil dan tidak bisa dilewati mobil, sehingga harus dilebarkan agar kendaraan bisa leluasa melewati jalan tersebut,” ungkap Samsun.
Setelah menerima usulan masyarakat, Samsun menilai jika untuk memenuhi permintaan masyarakat di daerah Samboja hanya memakan anggaran sekitar Rp 100-150 juta.
Hal ini jelas berbenturan dengan Pergub 49 yang mengharuskan pengerjaan proyek harus bernilai 2,5 miliar.
“Permintaan fasilitas jalan usaha tani, rehab rumah ibadah ataupun jalan ke pemakaman itu paling menelan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta,” kata Samsun.
Samsun pun menjelaskan kepada masyarakat bahwa provinsi tidak dapat menganggarkannya sebagai bantuan keuangan karena aturan tersebut.
“Itu kewenangan kabupaten, kita mau kasih bankeu ke kabupaten untuk menyelesaikan usulan masyarakat seperti itu. Namun terkendala Pergub 49 yang mengharuskan Rp2,5 miliar, itu yang tidak bisa kita cover.β
“Kita tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat kalau begitu caranya. Maka, regulasi Pergub 49 Tahun 2020 ini harus dirubah dulu,” tukasnya.(PB/ADV/KominfoKaltim)