Libatkan Tokoh Adat Sejak Awal, Sri Muryani Tegaskan Prinsip Pembangunan Berbasis Budaya
Garda.co.id, Kukar – Dalam upaya membangun Kutai Kartanegara (Kukar) yang berakar kuat pada nilai-nilai lokal, Anggota DPRD Kukar, Sri Muryani, menekankan pentingnya pelibatan tokoh adat dalam proses pembangunan.
Ia menilai selama ini tokoh adat kerap diposisikan sebatas pelengkap acara seremonial, bukan sebagai bagian dari pengambil keputusan.
Pernyataan itu disampaikan Sri Muryani dalam diskusi terbuka bersama tokoh adat Kukar pada Senin (19/5/2025).
“Pemangku adat itu penyambung nilai-nilai luhur. Mereka harus dilibatkan dalam musyawarah desa, dalam menyusun arah pembangunan yang sesuai karakter masyarakat,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa ketidakhadiran tokoh adat dalam proses awal perencanaan sering menjadi sebab ketidaksinkronan antara kebijakan dan budaya lokal. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada lunturnya kearifan lokal dalam jangka panjang.
“Banyak program pembangunan yang bertentangan dengan nilai masyarakat setempat karena tidak dikonsultasikan lebih dulu dengan yang paham adat,” jelasnya.
Untuk itu, Sri Muryani mendorong adanya penguatan lembaga adat dalam struktur sosial pemerintahan desa, termasuk dalam bentuk pengakuan hukum dan dukungan anggaran bagi kegiatan budaya dan tradisional.
“Kalau mau menjaga adat, jangan hanya dilibatkan saat menyambut tamu. Libatkan mereka dalam proses nyata pembangunan,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar ada peraturan daerah yang mengatur posisi strategis pemangku adat sebagai mitra dalam berbagai sektor seperti tata ruang, pendidikan berbasis budaya, hingga pengelolaan lingkungan.
Sri Muryani menyebut pendekatan pembangunan berbasis budaya akan memberi Kukar keunikan dan kekuatan dalam menghadapi tantangan zaman.
“Kita butuh arah pembangunan yang tidak tercerabut dari nilai-nilai lokal,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa DPRD Kukar, khususnya dirinya, akan terus mengawal kebijakan yang mengedepankan pelestarian nilai adat.
“Kami tidak hanya menyuarakan, tapi akan memperjuangkan regulasi yang berpihak kepada pemangku adat,” tandasnya. (Adv/fa)






