PariwaraPEMKOT Samarinda

Kota Samarinda Jadi Tempat Energi Terbarukan

Garda.co.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pada 2026 Kota Tepian akan bebas dari kegiatan pertambangan. Dimana, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda terbaru menyatakan tidak ada lagi zona pertambangan.

“Kalau sekarang kan memang masih ada IUP (Izin Usaha Pertambangan, Red.) yang aktif. Itukan diberikan oleh negara (Pemerintah Pusat, Red.) kan. Kami mulai start 2026, seluruh wilayah di Kota Samarinda tidak ada lagi zona tambang,” katanya, Selasa 7 Februari 2023.

Andi Harun mengatakan, terhitung mulai 2026, Pemerintah Pusat tidak bisa lagi mengeluarkan IUP. “Jadi begitu ada orang minta perizinan di 2026 atau 2027, otomatis akan tertolak karena nanti tidak akan ada lagi zona tambang di peta Kota Samarinda,” ujarnya.

Dia menuturkan, langkah itu dipilih lantaran sudah jenuh melihat berbagai dampak lingkungan akibat aktivitas tambang. Menurutnya itu dihentikan demi keberlangsungan hidup orang-orang di masa depan.

“Saya berkali-kali sampaikan banjir, longsor sudah cukup jadi bukti, kita harus memitigasi beradaptasi terhadap perubahan iklim. Saya jadi Wali Kota bukan untuk saya saja, ini untuk cucu-cucu kita dimasa akan datang,” akunya.

Andi Harun menambahkan, Pemkot Samarinda akan berfokus menjadikan Kota Tepian menjadi kota perdagangan dan industri. Hal itu dilakukan dengan mengenjot pembangunan infrastruktur mulai dari pembangunan pasar, pelabuhan, hingga pusat olahraga. “Itu semua diarahkan agar dapat memperkuat Kota Samarinda sebagai kota jasa dan perdagangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Andi Harun menjelaskan, Kota Samarinda telah diklasterkan menjadi tempat pengembangan energi terbarukan di perencanaan Ibu Kota Negara. “Di perencanaan nasional IKN kita diklasterkan jadi tempat perkembangan energi terbarukan,” sebutnya. (RW/ADV/PEMKOT SMD)

BACA JUGA :  Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Samarinda Sambangi Wali Kota Bahas Rencana Pembangunan Sekolah Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =

Back to top button