Komisi III Soroti Aktivitas Diduga Pertambangan Ilegal di Kutim
Garda.co.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyoroti aktivitas pertambangan diduga ilegal di Desa Danau Redan dan Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Sutomo menerangkan aktivitas pertambangan di Desa Danau Redan sejatinya sangat membahayakan lingkungan, terlebih ketika kondisi musim hujan yang justru berpotensi menimbulkan banjir dan tanah longsor.
“Ini harus dihentikan sebelum menimbulkan bencana, karena bukaan lahan itu berpotensi menimbulkan banjir dan longsor bahkan bisa banjir bandang,” ujar Tomo, Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut kata dia, potensi banjir tidak hanya mengancam masyarakat sekitar, tetapi juga jalan raya hingga ke Bontang. “Kalau dibiarkan, nanti bisa jadi jalan raya tergenang air dan lumpur bahkan juga menyebabkan banjir kiriman,” ungkap Politikus asal PKB ini.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Bontang-Kutim-Berau ini mengaku sudah menyampaikan juga ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim supaya berkoordinasi dengan Kementerian terkait pencegahan dan penindakan aktivitas yang diduga ilegal ini.
“Kebetulan saya di komisi III jadi mitra kerja saya kan ESDM, kehutanan dan lingkungan nanti kita dorong mereka ambil tindakan kalau perlu sama-sama kunjungan ke lokasi,” tandas Tomo. (Rf/Adv/DPRDKaltim)