DPRD KALTIMPariwara

Komisi Gabungan DPRD Kaltim Terima Aduan dari Serikat Buruh

Garda.co.id, Samarinda – Sejumlah serikat buruh mengadu ke DPRD Kaltim, di antaranya adalah Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI).

Mereka diterima anggota Komisi Gabungan DPRD Katlim. Mereka mengadu terkait hak-hak normatif buruh yang belum terpenuhi.

Pada pertemuan tersebut DPRD Kaltim juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, membahas penegakkan hukum ketenagakerjaan.

RDP digelar, karena dari SBBI melaporkan adanya keluhan pekerja yang menuntut hak mereka agar bisa dapat dipenuhi sesegera mungkin. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus.

“Keluhannya soal gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Kemudian ketika mereka bersuara namun malah menjadi korban PHK,” kata Marthinus.

Pertemuan digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Saat RDP, para buruh juga mengeluh terkait sejumlah laporan yang tidak diproses secara baik dan benar selama 9 bulan oleh dinas terkait. Padahal secara aturan lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, maksimal 30 hari sudah harus diproses.

“Maka, kita fasilitasi pertemuan antara Disnakertrans Provinsi dan Serikat Buruh Borneo Indonesia,” kata Marthinus, Senin lalu.

Banyaknya keluhan yang diterima, DPRD Kaltim berinisiatif untuk membuat Raperda tentang Pemenuhan Hak Pekerja, Buruh dan Lokal Kaltim. Nantinya, dalam Raperda ini akan diatur sejumlah pasal yang mengacu pada semua permasalahan tenaga kerja di Benua Etam.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Tiga Hari Berturut-Turut Didemo Mahasiswa, Ini Tanggapan Pansus IP DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37 − = 36

Back to top button