DPRD SamarindaPariwara

Sambangi Warga Lempake, Shania Sebarluaskan Raperda

Garda.co.id, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia, menggelar Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Penditribusian Produk Lokal dan Usaha Mikro Mecil Menengah di Pasar Modern. Tepatnya di Jalan Bedeng, Rukun Tetangga 18, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat 14 April 2023.

Shania Rizky Amalia menjelaskan, sosialiasi tersebut merupakan agenda kedua yang telah dilakukan oleh Komisi II DPRD Kota Samarinda. Di sana, dipaparkan poin-poin yang tertuang didalam Raperda serta melakukan sharing bersama masyarakat terkait permasalahan yang terjadi selama ini kepada pelaku UMKM.

Ia menyampaikan masukan dari permasalahan yang selama ini dialami oleh pelaku UMKM di daerah tersebut, dengan harapan dapat diberikan solusi oleh pihak DPRD maupun Pemkot.

“Hasil notulensi menjadi bahan bagi saya untuk koordinasi dengan pansus untuk kita carikan solusinya bareng bareng juga bersama dinas terkait, sebab pansus juga akan hearing dengan dinas terkait guna menyelaraskan,” terangnya.

Selain itu, Shania Rizky Amalia menilai, masyarakat perlu diberikan pembinaan yang berkelanjutan. Misalnya dengan menghadirkan tim khusus yang dapat mendampingi masyarakat ataupun pelaku UMKM serta dapat mengetahui kebutuhan masyarakat seperti apa. Diantaranya seperti pelatihan yang dilakukan selama ini terkadang hanya berdampak 10 persen kepada masyakarat.

Dengan adanya tim khusus ini diharapkan dapat mendata jenis pelatihan apa yang dibuthkan oleh masyarakat, “meminta pelatihan secara rinci pelatihan apa yang dibutuhkan, jadi dari dinas pun kalau mau pelatihan sesuai dengan permintaan masyarakat,” ungkapnya. “Kalau dinas buat pelatihan menjahit, terus gak ada penjahit disitu kan buat apa?, jadi kalau bisa dari bawah yang mengajukan pelatihan apa yang dibutuhkan,’ timpalnya.

BACA JUGA :  Sikapi Marakanya Parkir Liar, DPRD Samarinda Minta Pemkot Tegas

Sehingga, nantinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern ini sesuai dengan runtutan berdasarkan pendataan, pembinanan dan pengawalan proses pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti persoalan administrasi yang harus dipenuhi ketika ingin masuk ke pasar modern.

“Mudah-mudahan Raperda ini bisa selesai dengan isi yang berbobot dan dapat menghasilkan program yang efektif dan memang langsung dapat dirasakan warga, sehingga membantu pertumbuhan ekonomi Masyarkat di Kota Samarinda,” tutupnya. (Riduan/ADV/DPRD SMD)

Back to top button