DPRD Kukar Bersinergi dengan Pemkab untuk Percepat Pembahasan Empat Raperda
Garda.co.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).
Agenda utama rapat adalah membahas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua II Junadi, serta dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi.
Hadir pula jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kukar, Ahyani Fadianur Dian, mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Kehadiran Pemkab menandai adanya sinkronisasi pandangan antara legislatif dan eksekutif.
Empat Raperda yang menjadi fokus rapat yakni: penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), perubahan Perda Kabupaten Kukar Nomor 16 Tahun 2013 tentang penyertaan modal aset ke PT. Graha 165 TBK ke dalam PT. Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan Perda Kabupaten Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan itu, Ahyani menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD atas masukan konstruktif yang telah diberikan. Ia berharap pembahasan Raperda bisa segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memohon agar pembahasan keempat raperda ini bisa dituntaskan maksimal dalam 15 hari, karena regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ahyani menekankan pentingnya menjaga aset strategis daerah, khususnya dalam Raperda penyertaan modal Pelabuhan Amborawang Laut.
Menurutnya, pelabuhan ini merupakan aset vital yang harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kukar.
Sejalan dengan itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan urgensi pembahasan keempat Raperda. Ia menyoroti Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama perokok pasif.
“Asap rokok justru lebih berbahaya bagi perokok pasif. Karena itu aturan ini penting, agar ada kepastian tempat dan tata cara yang tidak merugikan kesehatan publik,” ungkap Yani.
Selain itu, Yani mengingatkan percepatan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Raperda ini memang sudah diwanti-wanti agar rampung paling lama 15 hari. Jadi kami mendorong Bapemperda bekerja ekstra agar tidak lewat dari batas waktu,” jelasnya.
DPRD Kukar juga resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami seluruh Raperda tersebut. Pansus diharapkan bekerja efektif sehingga pembahasan berjalan lancar tanpa mengabaikan substansi aturan yang akan dihasilkan.
Tak hanya empat Raperda, rapat paripurna juga menyinggung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029.
DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan RPJMD sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan. Rapat ditutup dengan harapan sinergi antara DPRD dan Pemkab Kukar tetap solid.
“Kami percaya pembahasan ini dapat menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Yani. (Adv/fa)






