DPRD Kukar Sepakati Perubahan Tata Tertib Demi Penguatan Kelembagaan
Garda.co.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kukar.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar Selasa (22/7/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasyid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida, serta dihadiri mayoritas anggota dewan.
Pada kesempatan tersebut, DPRD juga menerima Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh Anggota DPRD, Nasrullah, mewakili Ketua Bapemperda, Johansyah.
Dalam laporannya, Nasrullah menjelaskan bahwa revisi tata tertib dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Perubahan ini kami lakukan demi penguatan fungsi kelembagaan, agar pembahasan anggaran dan agenda musyawarah dapat berjalan lebih fokus, adil, dan terdistribusi,” ujarnya.
Salah satu poin utama revisi adalah penyesuaian jumlah anggota di dua alat kelengkapan dewan, yakni Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar).
Hasil kesepakatan lintas fraksi pada 21 Juli 2025 menetapkan Banmus beranggotakan maksimal 22 orang, sementara Banggar terdiri atas 23 orang. Komposisi keduanya disusun secara proporsional sesuai kekuatan fraksi dengan tetap melibatkan unsur pimpinan.
Selain itu, disepakati pula aturan baru yang melarang rangkap jabatan antara Banmus dan Banggar, kecuali untuk unsur pimpinan.
DPRD juga menghapus dua ketentuan lama yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, yaitu aturan mengenai penugasan minimal lima anggota oleh pimpinan, serta pengecualian bagi pimpinan dalam membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas.
Menurut Nasrullah, penghapusan tersebut dilakukan demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi komitmen moral kami untuk memperbaiki diri. Kami ingin memastikan DPRD Kukar terus bergerak menuju arah yang lebih tertib, adil, dan profesional,” tegasnya.
Dengan perubahan tata tertib ini, DPRD Kukar menunjukkan komitmennya untuk terus berbenah dan beradaptasi dengan dinamika pemerintahan.
Kesepakatan yang diambil secara mufakat dari seluruh fraksi juga menjadi bukti bahwa semangat kolektif masih terjaga dalam menjaga marwah lembaga legislatif.
Rapat Paripurna ke-22 ini pun mencerminkan upaya DPRD Kukar untuk tumbuh sebagai lembaga yang kuat, transparan, dan berwibawa, sekaligus semakin mengokohkan perannya dalam memberikan pelayanan publik serta memperjuangkan aspirasi rakyat. (Adv/fa)






