DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Dorong Pemekaran Tujuh Desa Baru, Wujud Komitmen Pemerataan Pelayanan Publik

 

Garda.co.id, Kukar – Upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik kembali menjadi perhatian utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar pada Senin (16/06/2025), para wakil rakyat membahas secara serius rencana pemekaran tujuh wilayah desa baru yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kukar tersebut dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua III Aini Faridah.

Hadir pula seluruh unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota dewan yang turut menyatukan langkah demi terwujudnya penataan wilayah yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Junadi menyampaikan bahwa selain membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juni 2025, rapat kali ini juga menjadi momentum penting untuk menyampaikan Nota Penjelasan atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru.

Ketujuh desa yang dirancang pemekarannya adalah Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Muara Badak, Desa Tanjung Barukang di Anggana, dan Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Menurut Junadi, usulan pemekaran ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini terus berkembang, baik dari sisi jumlah penduduk, luas wilayah, hingga kompleksitas pelayanan.

“Pembentukan desa baru ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat,” ujarnya.

Langkah pemekaran ini juga menunjukkan semangat otonomi daerah yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Junadi menekankan, DPRD Kukar berupaya menciptakan pemerintahan yang responsif dan akuntabel, salah satunya dengan menyesuaikan struktur wilayah agar lebih efektif menjangkau warga.

BACA JUGA :  Sekalipun Tidak Ditanggung BPJS, Korban Kekerasan Seksual Jadi Tanggung Jawab Pemkot

Setelah nota penjelasan disampaikan, rapat berlanjut dengan Rapat Paripurna ke-8 yang memuat pemandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD Kukar. Tanggapan-tanggapan yang disampaikan menunjukkan dukungan penuh terhadap urgensi dan kelayakan pemekaran wilayah tersebut.

Junadi juga mengungkapkan bahwa ketujuh raperda ini sejatinya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, namun tertunda karena keterbatasan waktu. Kini, melalui mekanisme kumulatif terbuka, raperda tersebut kembali diusulkan dan menjadi prioritas utama untuk dituntaskan tahun ini.

“Ini bukan sekadar mengejar target legislasi, tapi sebagai bentuk nyata bahwa DPRD hadir mendengar dan merespons aspirasi masyarakat hingga ke tingkat desa,” tegasnya.

Dengan pemekaran desa, pemerintah daerah diyakini akan lebih optimal dalam menyalurkan program, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta menciptakan ruang bagi desa-desa berkembang untuk mengelola potensi lokal secara mandiri.

Langkah ini juga menjadi bukti bahwa DPRD Kukar tak sekadar hadir di ruang sidang, tapi benar-benar menjalankan fungsi perwakilan untuk memperjuangkan keadilan pembangunan.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun wilayah yang tertinggal dari perhatian dan layanan publik,” tutup Junadi. (Adv/fa)

Back to top button