DPRD SamarindaPariwara

Sekalipun Tidak Ditanggung BPJS, Korban Kekerasan Seksual Jadi Tanggung Jawab Pemkot

Garda.co.id, Samarinda – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak memberikan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan Nasional Pasal 52 ayat 1. Salah satunya, pelayan kesehatan akibat tindak penganiayaan, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perempuan dan anak kerap kali menjadi korban kekerasan seksual,Komisi IV DPRD Kota Samarinda yang membidangi masalah perempuan dan anak, melalui Sri Puji Astuti mengatakan bahwa penanganan terhadap korban juga harus diperhatikan, selain bantuan hukum, bantuan kesehatan, psikologi dan lainnya juga harus dilakukan untuk korban pulih dari traumanya.

Sri puji menyampaikan di Kota Samarinda penanganan terhadap korban kekerasan seksual ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) seluruhnya.

Semisal Dinas perlindungan perempuan dan anak mewadahi dokter psikologi, untuk masalah kesehatan melalui dinas kesehatan yang memberikan fasilitas, Ucapnya

Bahkan Dinas Pendidikan pun mengambil peran terhadap korban kekerasan seksual, seperti anak yang menjadi korban malu untuk pergi kesekolah, diberikan fasilitas untuk belajar di rumah, tuturnya.

“Hal tersebut ditanggung semua oleh pemerintah kota sampai selesai proses dipengadilan, setalah ada putusan pun masih menjadi tanggung jawab kita,” Ucap Sri Puji Kepada Garda.co.id, Senin (6/2/2023).

Dirinya menerangkan ketika beberapa kasus mencuat bahwa negara tidak menjamin terhadap korban kekerasan seksual, karena terkadang orang tua tidak berani melaporkan sehingga tidak tertangani dengan baik “kalau orang tua langsung melapor, itu bisa langsung ditangani melalui dinas terkait,” tutupnya. (Riduan/ADV/DPRD SMD)

BACA JUGA :  Senin, Perumdam Kuras IPA Cendana Untuk Jaga Kualitas Produksi
Back to top button