DPRD SamarindaDPRD SamarindaPariwara

Pemkot Terbitkan SK terkait Penertiban BBM Ilegal, Markaca Sampaikan Dukungannya

Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan tentang penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Menyikapi SK tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca Menyatakan dukungannya terhadap penertiban terkait larangan usaha Pertamini dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Menurutnya SK tersebut sudah melalui kajian yang panjang, bahwa memang sering terjadinya kebakaran karena salah satu penyebabnya ialah Pertamini.

“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kan kurang, apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya, berbeda dengan PertaShop yang memang anak dari Pertamina,” ungkap Markaca saat di wawancari awak media (14/05/2024).

Lanjut, dirinya mengatakan masyarakat bisa melihat terkait penjualan BBM itu kan saharusnya dilakukan di SPBU bukan secara eceran di toko – toko, karena kalau sampai dijual enceran itu pasti banyak menimbulkan pertanyaan. Seperti Pertamini yang dapat suplai BBM banyak itu kan perlu di pertanyakan darimana di dapatkan.

“Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jirigen saja kan tidak boleh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Markaca membeberkan bahwa Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang, karena yang pertama kita harus selamat dari kejadian kebakaran dan yang kedua berusaha itu sebenarnya boleh namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Babak Baru Pemerintahan Kukar: Aulia–Rendi Resmi Ditetapkan, DPRD Segera Gelar Paripurna

“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” tutupnya (Dery/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button