DPRD KALTIMPariwara

Tumpang Tindih Lahan Terus Menjadi Permasalahan, Didik Ingin Kebijakan Pertanahan Kembali Ke Daerah

Garda.co.id, Samarinda – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali mencuat, kali ini terjadi di wilayah Kutai Kartanegara. Persoalan tumpang tindih lahan seperti tak kunjung usai, menjadi potret peliknya tata kelola pertanahan di daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai akar masalahnya bukan semata-mata lemahnya peran pemerintah daerah dalam menetapkan batas wilayah, tapi juga dampak dari pembatasan kewenangan akibat sentralisasi regulasi oleh pemerintah pusat.

“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Ini bukan semata kelemahan kita di daerah, tapi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” terangnya.

Menurutnya, sejak regulasi tersebut disahkan, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi memiliki ruang pengawasan yang kuat terhadap kegiatan pertanahan, termasuk aktivitas perusahaan besar.

“Semua izin dikeluarkan oleh pusat. Bahkan ketika ada perusahaan menutup akses atau terjadi konflik, daerah tidak bisa berbuat banyak karena bukan wewenang kita. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan, itu pun sebatas itu saja,” ucalnya.

Mengevaluasi regulasi yang ada, Didik berharap ke depan kebijakan pertanahan bisa kembali ke pemerintah daerah sehingga konflik pertanahan yang ada di bisa ditangani dengan cepat.

“Kalau kewenangan dikembalikan, InsyaAllah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, berkutat di sekitar konflik lahan perusahaan tambang dan sawit,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Kaltim, Pencabutan dan Pengesahan Perda Jadi Pembahasan Utama
Back to top button