DPRD KALTIMPariwara

Tingkatkan Pembayaran Iuaran BPJS Kesehatan, H. Baba Usulkan Pergub

Garda.co.id, SAMARINDA— Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mendorong penerbitan Pergub yang mewajibkan perusahaan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap iuaran tersebut. Langkah ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kaltim, pada Selasa, (29/04/2025).

H.Baba menilai regulasi tegas diperlukan agar perusahaan tak abai terhadap kewajibannya. Salah satu usulan penting adalah pemotongan otomatis iuran BPJS langsung dari gaji karyawan melalui sistem perbankan.

“Kalau badan usaha rutin membayar iuran setiap bulan, kita tidak akan kewalahan menangani pembiayaan kesehatan,” ucap H. Baba sehabis rapat, pada Selasa (29/4/2025).

H. Baba mengungkap data terbaru pembiayaan BPJS Kesehatan, di mana kontribusi terbesar datang dari Jasa Raharja sekitar Rp2,6 triliun, disusul sektor badan usaha sebesar Rp1,7 triliun.

“Saya sarankan agar sistem pembayaran gaji melalui bank mencakup potongan otomatis iuran BPJS. Ini bisa diatur melalui Pergub agar tidak lagi tergantung pada kesadaran perusahaan membayar sendiri,” ungkapnya.

Saat ini, pembayaran iuran masih mengandalkan pelaporan manual perusahaan yang sering terlambat hingga bulan berikutnya. Padahal, idealnya iuran disetor sebelum akhir bulan.

H. Baba yakin, aturan yang mewajibkan pembayaran gaji melalui bank dengan pemotongan otomatis iuran akan meningkatkan kepatuhan badan usaha. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi pekerja di Kaltim.

“Ini langkah penting untuk mendorong kepatuhan perusahaan dan menjamin stabilitas pembiayaan layanan kesehatan,” imbuhnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa penerapan regulasi ini harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing badan usaha.

“Penerapannya nanti tentu disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas perusahaan,” tandasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Penerangan Jalan Di Samarinda Dihadapi Permasalahan Serius, Sugiyono Beri Sorotan Tajam
Back to top button