Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Agusriansyah Sebut Secara Administratif Masuk Kutim
Garda.co.id, Samarinda – Tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang terhadap Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur kembali memanas.
Pasalnya ribuan warga yang bermukim di kampung tersebut memiliki administratif Kota Bontang sehingga menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pejabat.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, merespon terkait polemik yang terjadi saat ini. Dirinya menyebutkan permasalahan administratif ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
Agusriansyah menyampaikan permasalahan bermula sejak sejarah pemekaran Kabupaten Kutai menjadi wilayah Kutim dan Bontang pada tahun 1999 yang lalu sehingga menyebabkan tumpang tindih data kependudukan serta pelayanan publik di kawasan perbatasan tersebut.
“Sejak dulu kawasan itu memang menjadi tempat beraktivitas bagi petani dari Bontang maupun Kutim. Jadi wajar kalau ada warga yang memiliki KTP Bontang dan sebagian lagi tercatat sebagai warga Kutim. Persoalan mulai muncul ketika secara administratif wilayah itu ditetapkan masuk dalam wilayah Kutai Timur,” ungkapnya.
Dirinya juga merespon pernyataan dari Wakil Wali Kota Bontang yang sempat mengkritik Pemerintah Daerah Kutim terhadap kebijakan menangani permasalahan Kampung Sidrap yang baru dilakukan saat ini.
“Kalau ada keberatan terhadap penetapan wilayah, sebaiknya ajukan saja ke Kementerian Dalam Negeri. Mereka yang punya kewenangan soal itu. Mengkritik kepemimpinan orang lain tidak pantas dan terlalu personal,” ujarnya.
Wakil rakyat daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini menyuarakan agar Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik di wilayah perbatasan, daripada terus mempermasalahin konflik batas wilayah.
“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mempercepat pengesahan desa persiapan menjadi desa definitif, sebagaimana wacana yang sudah muncul sejak tahun 2017,” ujarnya.
Legislator Kaltim ini menegaskan bahwa status Kampung Sidrap sebenarnya telah jelas dan sah secara administratif masuk wilayah Kutai Timur.
“Sekarang tinggal bagaimana menyatukan pandangan dan kebijakan agar pelayanan masyarakat di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim).






