DPRD SamarindaPariwara

Tak Pernah Dipungut Retribusi, Komisi I Teliti Raperda Khusus Retribusi Kos-kosan dan Guest House

Garda.co.id, Samarinda – Sejumlah potensi yang bisa digenjot untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terus menjadi pembahasan DPRD Kota Samarinda. Pasalnya selama ini kegiatan pembangunan Pemkot Samarinda sangat ketergantungan dengan dana transfer dari pusat.

Padahal sebagai Ibu Kota Kaltim, masih banyak objek yang perlu menjadi perhatian dan potensi bagi pendapatan daerah. Salah satunya yang disorot oleh Panitia Khusus (pansus) I DPRD Samarinda, dalam mengatur rancangan peraturan daerah (raperda) kos-kosan, guest house dan hotel melati.

Seperti yang dibacakan oleh Anggota Komisi I Muhammad Yusran, memang selama ini masih sulit membedakan antara rumah kost yang mana di maksud guest house.

“Karena hingga saat ini pun belum ada aturan pakemnya yang mengatur tentang retribusi khusus itu,” ujar Yusran.

Padahal hampir di setiap ruas jalan selalu ada rumah kost maupun guest house, termasuk hotel melati. Hanya saja belum digarap maksimal sebagai pemasukan dalam retribusi PAD. Tak heran dalam pansus I ini akan mengkaji kembali raperda yang mengatur khusus itu. Sebab selama ini dalam peraturan daerah kota samarinda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, tidak ada secara gamblang menyebutkan retribusi khusus untuk kos-kosan dan guest house, kecuali dimasukkan dalam katergori hotel.

“Itulah pentingnya aturan, kalau belum ada bagaimana itu bisa diberlakukan kalau tidak ada aturannya, justru menjadi rancu kan,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar ini berharap dalam waktu tiga bulan ini, pansus I bisa menuntaskan pekerjaannya. Sebab dari ia mengaku masih banyak memerlukan pembahasan, khususnya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Karena pansus ini sebenarnya sudah berjalan, namun kami minta perpanjangan waktu selama tiga bulan dan telah diparipurnakan,” tutup Yusran.(Mr/Adv)

BACA JUGA :  Lantik 14 Pejabat Baru Eselon II Provinsi Kaltim, Isran: Ini Sebuah Karya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 1

Back to top button