DPRD KALTIMPariwara

Sosialisasikan Perda Narkotika di Kubar, M Udin : Napza Ancam Kaum Milenial

Garda.co.id, Kutai Barat – Anggota DPRD Kaltim M Udin sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di Kampung Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Jumat (1/4/2022).

Hal ini dilakukannya sebagai bentuk kesadaran atas kondisi saat ini, bahwa pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan barang terlarang berupa narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yang mengancam kaum milenial.

Ia menyampaikan sosialisasi Perda ini merupakan tugas yang diamanahkan untuk dapat memberikan pemahaman atas hasil kinerja berupa produk hukum kepada masyarakat. Tentunya generasi muda sebagai kaum milenial harus diselamatkan dan diberikan edukasi secara benar tentang bahaya penyalahgunaan Napza.

“Kaum milenial rentan terpapar. Dan peningkatan penggunaan narkoba kebanyakan dari kaum muda. Jadi kita lakukan sebagai edukasi agar tak mudah terpengaruh,” ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini berinisiatif untuk mencoba memberikan informasi bahwa pentingnya keterlibatan semua pihak untuk melakukan pencegahan terhadap barang terlarang tersebut. Dengan harapan, pemerintah dari seluruh level dapat memberikan perhatian lebih tentang ancaman ini. Sebab, narkoba merupakan musuh bersama. Sehingga, perlu dilakukan kerjasama lintas sektor dan instansi. Baik itu dari Pemprov, DPRD, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi, TNI, dan Polri. “Agar secara massif dapat ditangkal penyebarannya dan selamatkan generasi kedepan,” ucapnya.

Ia mengaku cukup bahagia dalam pelaksanaan ini, sebab masyarakat yang mengikutinya cukup antusiasi. “Masyarakat sangat menyambut, antusias, ingin menghilangkan belenggu narkotika,” tandas Agus.

Pada kegiatan ini Udin menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten dibidangnya yakni Irawan dan Hidayat Ade Pratama. Serta di moderatori oleh M Nasir. (mr)

BACA JUGA :  Peringatan Peristiwa Perjuangan Merah Putih Harus Masuk Dalam Agenda Pemprov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 51 = 53

Back to top button