Selesaikan Permasalahan Karyawan RSHD, Komisi IV Beri Tenggat Waktu Untuk Disnaker
Garda.co.id, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Setelah rapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Ada empat hal yang kami minta diselesaikan di Rumah Sakit Haji Darjad,” tegas Darlis usai rapat dengar pendapat bersama perwakilan pegawai RSHD
Darlis sebut pihaknya meminta seluruh tunggakan pembayaran gaji karyawan segera diselesaikan. Lalu hak-hak karyawan yang sudah diberhentikan atau mengundurkan diri juga tetap harus dibayarkan sepenuhnya.
Lanjut, Darlis menekankan perlunya penerapan manajemen terbuka dalam pengoperasian rumah sakit tersebut.
“Selama ini karyawan tidak mengetahui kontraknya, jam kerjanya, maupun tugas-tugas yang harus mereka lakukan. Ini yang memicu kemelut internal,” sebutnya.
Terakhir pihaknya mendesak manajemen untuk membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yang saat ini sebesar Rp3,7 juta lebih.
“Kami temukan rata-rata gaji pokok mereka hanya Rp3 juta. Meski ada yang menerima hingga Rp3,8 juta, itu karena lembur. Padahal yang dihitung dalam UMK adalah pendapatan tetap seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan,” ungkapnya.
Darlis mengungkapkan bahwa kesalahan yang dilakukan manajeman ini bukan karna terbatasnya dana rumah sakit melainkan dari internal manajemen yang memang lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Pasien rumah sakit ini selalu ramai, jadi masalahnya adalah manajemen internal yang harus dibenahi,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Disnaker Provinsi Kalimantan Timur turut mengawal dan mengawasi hasil rapat dengar pendapat yang sudah disepakati.
“Walaupun menjadi tanggung jawab Disnaker Kota Samarinda, kami minta Disnaker provinsi untuk ikut mengawal, karena jika tidak, ada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keterlambatan pembayaran gaji 4–8 hari saja bisa dikenakan denda 2,5% dari gaji pokok,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim berharap sebelum tenggat waktu 7 Mei, seluruh persoalan di RS Haji Darjad bisa tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum bagi para tenaga kerja. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






