DPRD KukarPariwara

RDP di DPRD Kukar Bahas Sengketa Batas Desa Sidomulyo–Tabang Lama, Pemekaran Jadi Opsi Solusi

Garda.co.id, Tenggarong– Persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya mendapat perhatian serius DPRD Kukar.

Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar beberapa waktu lalu mencari solusi yang adil sekaligus menghindari potensi konflik berkepanjangan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi anggota Komisi I, yakni Erwin dan Jamhari dari Fraksi Golkar, serta Safruddin dari Fraksi PDI Perjuangan. Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan Bagian Hukum Pemkab Kukar dan Kepala Desa Sidomulyo.

Forum ini menjadi ruang resmi untuk membedah persoalan yang selama ini tidak kunjung menemukan jalan keluar.

Usai rapat, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan bahwa akar masalah bermula sejak pembentukan dua desa tersebut, namun hingga kini batas administrasi tidak pernah disepakati maupun diakui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Oleh karena itu, hal ini harus diselesaikan secara tuntas agar kedua desa bisa berdamai,” ujarnya.

Salah satu opsi penyelesaian yang mengemuka adalah pemekaran Desa Sidomulyo, mengingat jumlah penduduknya telah mencapai lebih dari 500 kepala keluarga atau di atas 2.000 jiwa. Langkah ini diharapkan bisa meredam potensi perselisihan dengan Desa Tabang Lama.

“Opsi ini dinilai adil untuk semua pihak tanpa memandang suku atau agama. Semua warga harus mendapatkan asas keadilan, pemerataan, dan pembangunan,” tegas Ahmad Yani.

Menurutnya, pemekaran desa dapat menjadi solusi jangka panjang yang menjamin kesejahteraan warga, mencegah klaim sepihak atas batas wilayah, sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan berjalan optimal.

Dalam waktu dekat, DPRD juga akan menyurati Bupati Kukar untuk meminta sikap tegas terhadap penyelesaian masalah ini.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir, Andi Harun Sebut Warga Paham Niat Baik Pemkot

Ahmad Yani menekankan bahwa jika hanya menunggu kesepakatan antar kedua desa, jalan keluar akan sulit ditemukan.

“Kalau tidak memungkinkan, Desa Sidomulyo bisa dipecah menjadi dua desa. Harapan kami, Desa Tabang Lama juga bersedia memberikan sedikit kawasan untuk diambil sebagian, meski itu opsi terakhir,” jelasnya.

Selain pemekaran, DPRD juga menyiapkan opsi lain, yakni membawa permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri agar mendapat keputusan final.

Ahmad Yani berharap langkah ini nantinya bisa menjadi percontohan dalam penyelesaian sengketa desa lain di Kukar, khususnya di Kecamatan Tabang.

Lebih jauh, ia menyoroti hambatan pembangunan di desa-desa Kecamatan Tabang yang sebagian besar masih berada dalam kawasan hutan.

“Kami berharap ada kebijakan negara yang mencabut status kawasan hutan tersebut, agar pembangunan bisa dilakukan, khususnya di Sidomulyo dan Tabang Lama,” ungkapnya.

Ahmad Yani menambahkan, permasalahan ini sudah melewati dua hingga tiga periode kepemimpinan bupati tanpa penyelesaian. DPRD sendiri baru mengetahui karena belum pernah dilaporkan secara resmi sebelumnya.

“Setelah semua upaya mentok dan tidak ada keputusan pasti, akhirnya masalah ini diserahkan ke DPRD. Kami akan menyikapinya dengan opsi yang mengutamakan kekuatan rakyat, karena DPRD adalah perwakilan rakyat dan memutuskan demi kepentingan seluruh warga Kukar,” tegasnya. (Adv/fa)

Back to top button