Garda.co.id, Paser – Kebijakan transmigrasi yang digulirkan pemerintah pusat ke Kalimantan kembali menuai penolakan. Dewan Pimpinan Daerah Presidium Pemuda Indonesia (DPD PPI) Kalimantan Timur menegaskan sikap kontra terhadap rencana tersebut, khususnya di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Ketua Umum PPI Kaltim, Fadlul Chaliq, menilai program transmigrasi hanya akan menambah masalah baru alih-alih menjadi solusi pembangunan. Menurutnya, klaim tanah “kosong” yang disiapkan untuk transmigran adalah ruang hidup masyarakat adat yang sudah diwarisi turun-temurun.
“Transmigrasi bukan jalan keluar, tapi justru jalan masuk bagi konflik baru. Yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penggusuran kultural,” tegas Fadlul, Selasa (26/8/2025).
Ia menekankan pembangunan di Kaltim semestinya berfokus pada pemberdayaan pemuda lokal, bukan justru memberikan lahan dan peluang kepada pendatang.
“Pemuda Kaltim butuh lapangan kerja, butuh akses lahan. Sayangnya, kebijakan ini lebih berpihak pada orang luar. Ini sangat timpang,” lanjutnya.
PPI Kaltim juga mengingatkan bahwa program transmigrasi rawan memicu gesekan sosial jika dilaksanakan tanpa kejelasan status tanah adat.
“Sejarah sudah membuktikan, banyak konflik agraria bermula dari program transmigrasi yang tidak transparan. Jangan sampai Kaltim mengulang kesalahan yang sama,” ujar Fadlul.
Penolakan ini, kata Fadlul, memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada:
- UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, Pasal 3, yang mewajibkan penghormatan pada kearifan lokal.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 6 ayat (2), yang melindungi identitas budaya masyarakat adat dari pemaksaan.
- Perda Kaltim No. 5 Tahun 2012, yang menegaskan program transmigrasi tidak boleh merugikan masyarakat lokal dan harus menghindari konflik sosial.
“Kalau aturan itu ditegakkan, jelas program transmigrasi di Desa Kerang tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.
Sebagai sikap resmi, PPI Kaltim mendesak pemerintah menghentikan program transmigrasi di Desa Kerang sampai ada kepastian soal hak tanah masyarakat adat. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh atas kebijakan transmigrasi yang diduga hanya menjadi penopang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Memaksakan transmigrasi sama saja membuka pintu konflik. Kami tegas berdiri di barisan kontra, demi keadilan bagi masyarakat adat dan pemuda Kaltim,” pungkas Fadlul.






