PEMKAB PPU

Pemkab PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Demi Peningkatan Keterbukaan Publik

Garda.co.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (5/9/2024) di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, dengan tujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Roinald Pagayang, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo, yang mewakili Kepala Diskominfo PPU, menyampaikan bahwa uji konsekuensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, kelurahan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten PPU.

“Pengujian ini melibatkan PPID, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta akademisi dari Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H., dosen Program Studi Ilmu Hukum. Kami bertujuan untuk menentukan klasifikasi informasi mana yang dapat diakses publik dan mana yang harus dikecualikan,” jelas Roinald.

Menurut Roinald, pengujian ini dilakukan berdasarkan Pasal 17 huruf g dari UU Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa beberapa jenis data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai, merupakan informasi yang dikecualikan. Selain itu, pengujian ini juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme pengujian konsekuensi informasi publik.

“Klasifikasi informasi yang dikecualikan harus dilakukan dengan ketat dan terbatas. Sebelum informasi ditetapkan sebagai dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi untuk melihat dasar hukum serta dampak dari pembukaan atau penutupan informasi tersebut,” kata Roinald.

Uji konsekuensi ini bertujuan untuk menyusun daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Daftar tersebut nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU dan menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah di PPU dalam mengelola informasi publik.

BACA JUGA :  Hamdam Menegaskan Stop Alih Fungsi Lahan Pertanian

Proses ini tidak hanya melibatkan Diskominfo, tetapi juga semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, puskesmas, dan badan-badan publik lainnya di Kabupaten PPU. “Dengan adanya uji konsekuensi, kami harap ada koordinasi yang lebih baik serta kesepahaman antara Diskominfo dan badan-badan publik lainnya dalam pengelolaan informasi secara terpusat,” tambah Roinald.

Pelaksanaan uji konsekuensi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam menjaga keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan informasi yang dilindungi oleh hukum. Dengan adanya pengujian ini, diharapkan tata kelola informasi publik di PPU dapat semakin baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa mengurangi hak masyarakat dalam mengakses informasi yang diperlukan.

“Langkah ini penting bagi Pemerintah Kabupaten PPU untuk memastikan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran, dan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan dan akuntabel,” tutup Roinald. (Adv/Diskominfo/PPU/mr)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Back to top button