Pansus RTRW akan Panggil Badan Otorita Bahas Tata Ruang
Garda.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 akan memanggil Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pemanggilan ini untuk membahas berbagai hal menyangkut tata ruang Provinsi Kaltim dengan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN Nusantara.
Ketua Pasus pembahas Raperda Perubahan RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan perlunya dilakukan sinkronisasi mengenai tata ruang ini. Misalnya seperti Teluk Balikpapan yang bersinggungan langsung dengan wilayah IKN. Kini Teluk tersebut peruntukan sebagai wilayah konservasi, namun berhubung masuk dalam wilayah IKN ada aktifitas pembangunan pada titik tersebut.
“Nah itu yang mau kami pastikan, apakah Undang-Undang IKN itu sudah menggugurkan aturan yang ada di RTRW, kalau belum artinya aktifitas itu melanggar,” kata Demmu, Minggu (9/10/2022).
Demmu menerangkan kawasan penyangga di seputaran wilayah IKN juga turut menjadi sorotan, sebab saat ini peruntukannya pun masih belum terlihat. Namun disisi lain ia juga perlu mengetahui apakah rancangan peruntukannya telah tertera dalam Undang-Undang IKN.
“Ini yang perlu disinkronkan lagi, makanya perlu kita berdiskusi dengan Badan Otorita,” jelasnya.
Tak hanya itu nantinya Pansus RTRW juga akan mempertanyakan mengenai RDTR yang belakangan ini Badan Otorita tengah melaksanakan konsultasi publik.
“Namun melihat keterlibatan pihak yang berkaitan kan juga terbatas, maka dari itu kami juga akan mempertanyakan hal tersebut kepada Badan Otorita,” tutupnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)