Mudik Wajib Vaksin Booster, Puji : Agar Lebih Aman
Garda.co.id, Samarinda – Persyaratan untuk mudik menjelang libur lebaran 1443 Hijriyah, kini telah di atur. Warga disyaratkan untuk melakukan vaksin booster. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022, oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menerapkan vaksin booster sebagai prasyarat untuk mudik dengan target agar pemudik menjadi lebih aman. Tetapi, sejatinya perlu menjadi catatan masih bamyak warga yang masih belum melakukan vaksin 1 ataupun 2.
“Secara jelas ini memang menjadi sebuah dorongan bagi masyarakst yang masih punya pemikiran ‘kan aku ga kemana-mana jadi ga perlu vaksin’, agar dapat langsung vaksin,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022).
Ketentuan yang diputuskan oleh pemerintah pusat yakni ketika sudah melakukan vaksin booster maka tak perlu lagi untuk melakukan antigen ataupun PCR.
“Saya pikir booster ini jadi salah satu cara untuk jadi lebih aman, khususnya kesehatan para pemudik,” tuturnya.
Komisi IV sejatinya terus memberikan pemahaman bahwa ini bertujuan untuk kepentingan semua orang, demi memberikan perlindungan di masyarakat. Sekalipun persyaratan ini menjadi beban tambahan.
“Tapi tujuan utamanya yaitu untuk kesehatan dan keamanan bersama. Karena vaksin tidak hanya untuk diri kita saja tetapi juga orang lain,” tukasnya.(adv/kmf/NNI)