DPRD KukarPariwara

Legislator Erwin Ingatkan Potensi Konflik Antar-Komunitas Adat Bila Regulasi Tak Berimbang

 

Garda.co.id, Kukar – Suasana RDP Komisi I DPRD Kukar beberapa waktu lalu menjadi panggung refleksi penting terkait pengakuan masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara. Salah satu suara yang mencuat berasal dari Erwin, legislator muda dari Dapil 6, yang mengingatkan agar proses pengesahan regulasi adat dijalankan secara hati-hati dan menyeluruh.

Menurut Erwin, pemerintah maupun pembuat kebijakan tidak boleh gegabah dalam mengesahkan pengakuan terhadap satu kelompok adat tanpa memahami struktur sosial masyarakat yang kompleks di wilayah hulu Kukar.

“Pengakuan satu pihak bisa melukai pihak lainnya. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya melindungi justru memicu ketegangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan keberagaman komunitas adat di daerahnya, dari Tabang hingga Kenohan, yang masing-masing memiliki tradisi, silsilah, dan batas wilayah tersendiri. Hal ini, kata Erwin, harus menjadi pertimbangan dalam menyusun peraturan daerah agar tidak tumpang tindih.

Erwin menyayangkan jika isu adat dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu. Ia menyerukan agar pendekatan penyusunan Perda dilakukan dengan musyawarah yang menyeluruh dan melibatkan semua unsur adat, termasuk mereka yang selama ini belum bersuara.

“Saya lahir dan besar di tengah masyarakat adat. Kami tahu betul mana yang benar dan mana yang mengada-ada. Jangan ada rekayasa klaim,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa walau dirinya baru menjabat, ia memiliki semangat tinggi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat secara tulus dan konsisten.

“Bukan soal saya baru atau lama. Tapi soal tanggung jawab sebagai bagian dari rakyat yang juga berasal dari tanah ini,” katanya.

Erwin mengakhiri dengan harapan agar regulasi adat di Kukar bisa benar-benar mencerminkan keberagaman dan nilai-nilai keadilan sosial.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unikarta Minta Jaminan Aksi Damai, DPRD Kukar Siap Fasilitasi

“Kita ingin masyarakat adat merasa aman, dilindungi, dan dihormati oleh hukum. Itu baru adil,” tutupnya. (Adv/fa)

Back to top button