DPRD KALTIMPariwara

Lanjutan Perkara Lubang Tambang , DPRD Kaltim Tagih Janji Perusahaan

Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim fasilitasi penyelesaian perkara lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa dengan perwakilan warga KM 45 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam penyelesaian perkara ini, setelah pertemuan pertama di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim PT. Lembuswana Perkasa menjanjikan melaksanakan perbaikan longsor, pembangunan pagar untuk pembatas dan reklamasi lubang tambang pertangahan bulan januari ini.

“Kalau kita bicara pertengahan bulan berarti sekitar tanggal 16-17, kita nanti akan lakukan pengecekkan langsung ke lokasi” ucap M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim saat dijumpai wartawan.

Kondisi aktual di lapangan, galian lubang tambang yang sangat dekat dengan pemukiman menyebabkan tanah longsor, retakan tanah di pemukiman warga dan sebagian lahan perkebunan warga tergenang.

“Yang kita tahu jarak antara lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa dengan pemukiman warga tidak lebih dari 20 meter, sedangkan dalam regulasi pertambangan itu minimal 500 meter”, ungkap Udin, kepada awak media.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang “Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara” menjelaskan bahwa jarak minimal tepi lubang galian tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Fraksi Golkar itu mengeluhkan jumlah inspektorat tambang di Kaltim hanya 30 orang, tentunya ini tidak ideal untuk mengawasi kurang lebih sekitar 1400 tambang yang ada di Kaltim.

“Harusnya 30 orang inspektorat itu per Kabupaten agar pengawasan maksimal” pungkasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Resmi Menjabat Kadinkes Kaltim, Serapan Anggaran yang Tertunda Menjadi Fokus Jaya
Back to top button