DPRD KALTIM

Veridiana Huraq Wang Sosialisasikan Perda Perlindungan MHA di Long Lunuk

Garda.co.id, Kutai Barat – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat.

Hal ini disampaikanya tatkaa mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim, di Long Lunuk Kecamatan Long Pahangai Kabupaten Mahakam Ulu, Selasa (8/11/2022).

“Kita yang notabene masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri. Ini memberikan semangat bagi saya untuk mensosialisasikan Perda adat ini ” kata Veridiana.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak-hak yang dimiliki seperti hak tanah ulayat, wilayah adat yang secara turun menurun gina mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

“Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN),” jelasnya.

Veridiana menambahkan, dirinya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber Anatolius Bahalan, yang memaparkan Perda tentang perlindungan masyarakat hukum adat. (Im)

BACA JUGA :  Tengahi Penyerobotan Lahan di Kukar, Komisi I : Sudah Disepakati
Back to top button