Kursi Kosong Warisan Junaidi: Proses PAW DPRD Kukar Masih Menunggu Kepastian
Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Kekosongan kursi DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pasca wafatnya almarhum Junaidi masih menyisakan tanda tanya. Meski waktu terus berjalan, hingga pertengahan Mei ini belum juga ada kejelasan siapa yang akan melanjutkan estafet perjuangan politik mendiang legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, menegaskan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sepenuhnya berada di luar kewenangan legislatif maupun sekretariat DPRD. Prosesnya dimulai dari internal partai, bukan langsung dari dewan.
“Usulan PAW diajukan oleh DPP partai ke DPC, kemudian dilanjutkan ke DPRD. Setelah itu, kami menyurati KPU untuk melakukan verifikasi,” ujar Ridha, Kamis (15/5/2025).
Verifikasi oleh KPU bukan sekadar formalitas. Proses ini menentukan keabsahan calon pengganti berdasarkan perolehan suara dan urutan dalam daftar caleg Pemilu sebelumnya. Semuanya harus sesuai, karena menyangkut legitimasi seseorang sebagai wakil rakyat.
Setelah dinyatakan sah, KPU akan menggelar pleno penetapan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Namun, proses ini juga melibatkan pemerintah kabupaten.
“DPRD tidak bisa langsung mengajukan ke Gubernur. Harus melalui Bupati terlebih dahulu, karena SK itu lahir dari ranah birokrasi pemerintahan,” jelasnya.
Menurut Ridha, pemahaman terhadap alur ini penting agar publik tidak salah sangka. “Banyak yang mengira DPRD lamban, padahal kami hanya menjalankan sesuai aturan,” tambahnya.
Kini, publik dan sesama anggota dewan menunggu sosok yang akan meneruskan amanah politik almarhum Junaidi. Suara-suara berharap proses PAW tidak terlalu lama mengambang, agar roda kelembagaan di DPRD Kukar bisa kembali berjalan penuh.
“Yang pasti, kami siap menjalankan apa yang menjadi tugas kami begitu proses dari partai dan KPU rampung,” pungkas Ridha. (Adv/fa)






