Koordinasi Lintas OPD Untuk Atasi Lima Desa Tertinggal, Eka Kurniawari : Pembagian Peran Harus Dilakukan Untuk Mendorong Peningkatan Status IDM

Garda.co.id, Balikpapan – Pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Indeks Desa Membangun (IDM) yang digelar oleh Biro Kesra Setprov Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Balikpapan, pada Senin (20/11/2023).
Mewakili Kepala DPMPD Kaltim, Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati menyampaikan, DPMPD Kaltim diakui telah mampu menunjukkan kinerja baik dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, dalam upaya mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun 841 desa Se-Provinsi Kaltim.
“Kebijakan pengentasan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal menunjukkan capaian baik. Target kita dalam RPJMD Kaltim 2019-2023 dapat meningkatkan status 150 desa, dari 518 desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal ini sudah jauh terlampaui. Sekarang PR kita hanya tersisa lima desa berstatus tertinggal,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, lima desa yang masih berstatus tertinggal itulah yang perlu mendapat perhatian dan keterlibatan lintas sektor untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, jika terpenuhi, diharapkan akan menjadi faktor meningkatnya Indeks Komposit Peningkatan IDM lima desa tersebut.
“Sejauh ini, DPMPD telah melakukan bedah skor IDM lima desa atau kampung tertinggal di Kaltim. Kemudian berkoordinasi lintas OPD, membagi habis peran dan mendorong peningkatan status IDM,” ujar Eka.
Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam IDM, lanjut dia, merupakan kegiatan yang dilaksanakan Biro Kesra. Tujuannya untuk menjadi bahan kebijakan dalam pengentasan desa tertinggal di Kaltim.