Kasus Pencabulan anak oleh Kakek Tirinya Masuk Tahap Pelengkapan Berkas
Garda.co.id, Balikpapan – Kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan, yang terjadi pada 2020 silam, kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak korban Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung.
Diperkirakan dalam waktu dekat pihak penyidik dari kepolisian Polda Kaltim akan mendatangi pihak korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa,” ungkapnya, Selasa (21/12/2021) siang saat di konfirmasi.
Seperti diketahui, akan ada dua penyidik Polda Kaltim yang mendatangi pihak korban untuk pelengkapan berkas. Ipung menerangkan, jika saat ini kliennya sedang berada di Bali, di bawah perlindungannya langsung. Sebab itu proses BAP kali ini akan didampingi oleh dirinya.
Dikabarkan, kedua penyidik tersebut akan sampai di Denpasar besok siang.
“Kata mereka berharap bisa lebih cepat selesainya. Tapi paling lama, bisa sampai 2 hari 2 malam,” kata dia.
Melalui konfirmasi telepon, Ipung menjelaskan, alasan ibu dan korban di bawa ke Bali, karena kliennya merasa terganggu dengan banyaknya telpon masuk dari nomor tak dikenal.
Tambah Ipung, semenjak kasus ini kembali bergulir, ibu korban kerap dihubungi orang-orang yang menawarkan bantuan secara instan untuk menangani kasus tersebut.
Sedangkan dirinya sendiri tak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang menawarkan jasa itu. Terlebih, seakan saling terkait ketika satu nomor tak direspon, ada beberapa nomor lainnya lagi yang menelpon dan menawarkan hal serupa. Merasa curiga akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke kuasa hukum mereka.
“Iya, mereka ini merasa terganggu. Bagaimana tidak, ada banyak nomor tak dikenal masuk dan segala menawarkan bantuan seperti memaksa,” jelas Ipung.
Pengacara kondang itu juga menjelaskan tentang proses yang kini masih bergulir, saat ini penyidik telah menerima arahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban yang berisi rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya. Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian.
Namun, Ipung meminta kepada penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban.
“Toh juga ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan hp itu untuk daring,” imbuhnya. (***)