DPRD KALTIMPariwara

Sengketa Lahan Perumahan Korpri, DPRD Kaltim Akan Bawa 3 Perwakilan Warga ke Kemendagri

Garda.co.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Selasa (10/10/2023).

Pertemuan yang dilakukan di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim itu mengulas persoalan yang tengah terjadi selama 30 tahun belakangan ini di area perumahan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramoni mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sapto menerangkan, surat yang akan diajukan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri adalah meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Apapun jawaban resminya kami sampaikan tadi kepada masyarakat yang hadir mau pahit atau manis harus bersedia untuk menerima,” jelas Wakil Rakyat asal Kota Samarinda itu.

Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga menyepakati untuk membawa tiga  perwakilan masyarakat untuk berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan tersebut.

“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” ujar Sapto.

Ia menegaskan bahwa, terkait legalitas lahan tersebut tak pernah ada perubahan alias sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim, sebab peruntukannya sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah baca kronologisnya, dari awal statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jadi diberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,”  tutup Sapto. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Pembangunan Bandara Mahulu, Harapan Perkembangan Daerah
Back to top button