DPRD KALTIMPariwara

Ingin Maksimalkan Peran Aset Daerah, Sabaruddin Lakukan Langkah Tegas Terhadap Pihak Ketiga

Garda.co.id, Samarinda – Pemamfaatan aset milik pemprov terkait kerjasama dengan pihak ketiga kembali menjadi pembicaraan setelah baru baru ini, DPRD Kalimantan Timur merekomendasikan untuk tidak memperpanjang kerjasama.

“Terkait Mall Lembuswana, kami di Komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang. Namun, tentu saja keputusan akhir tetap menunggu kajian lebih mendalam dari BPKAD dan pihak-pihak teknis lainnya,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panracalle.

Sabaruddin menilai seharusnya aset milik daerah dikelola dengan profesional. Selain produktif, aset juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dirinya menegaskan bahwa jika aset tidak memberikan manfaat yang berarti bagi daerah atau malah membebani keuandan daerah. Maka perlunya evaluasi menyeluru terhadap pengelola.

“Kita dikejar oleh target pengelolaan aset yang efektif dan transparan. Tapi kenyataannya masih banyak aset besar yang terbengkalai atau justru dikuasai tanpa memberi dampak berarti bagi keuangan daerah. Ini jelas merugikan,” ucapnya.

Sabaruddin menyampaikan pihaknya akan terus melakukan dorongan terhadap aset daerah untuk bisa tampil produktif. Dirinya mengungkapkan bahwa prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik perlu sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan terkait aset milik negara atau daerah.

“Sudah saatnya kita bersikap tegas. Kalau tidak memberi keuntungan yang layak bagi daerah, lebih baik kontraknya tidak diperpanjang dan lahan itu dimanfaatkan dengan skema yang lebih transparan dan kompetitif,” imbuhnya.

Dengan langkah tegas yang telah dilakukan terhadap ketidaklanjutan kerjasama maka revolusi terhadap pengelolaan aset daerah dapat memberikan hasil nyata.

“Tujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Benua Etam,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Dukung BPS Lakukan Registrasi Sosial Ekonomi, Wawali: Semoga Tidak Ada Lagi Data Tumpang Tindih
Back to top button