Harmonisasi Perda Jalan di Kemendagri Sedang Berjalan
Garda.co.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit secara resmi sejatinya telah disahkan oleh DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus Jalan DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menerangkan setelah disahkan pada paripurna sebenarnya tinggal dari eksekutif yang melanjutkan. Dalam artian mengawal di Kemendagri.
Menurut Ekti, dalam perubahan Perda ini termaktub mengenai pembentukan tim terpadu. Sehingga implementasinya tergantung dari bagaimana penegakkannya yang dilakukan.
“Sebagus apapun peraturan dibikin kalau menjalankannya tidak baik kan tidak ada bagus-bagusnya,” kata Ekti, Kamis (25/8/2022).
Dilakukan perubahan Perda ini sebenarnya dikarenakan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga diperlukan penyesuaian.
Implementasi Perda perubahan ini pun kembali dari bagaimana tim terpadu yang dibentuk Gubernur dalam menjalankannya. Sehingga, bagus tidaknya kembali dari eksekutif.
“Entah Satpol PP, ESDM atau Dinas Perkebunannya maupun Dinas Perhubungan. Hal ini yang enggak bisa dipisahkan dari aturan itu,” tuturnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)