Garda.co.id, Samarinda – Direkur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Edy Kurniawan menanggapi kasus korupsi yang menjerat dua mantan direktur pada Perusda yang dipimpinnya dengan status yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Saya prihatin dengan adanya penahanan terhadap pimpinan terdahulu dengan periode kepemimpinan 2013-2017, bahkan awalnya banyak orang yang mengira yang ditahan itu adalah kami yang aktif saat ini,” ujar Edy Kurniawan saat diwawancarai, Rabu (8/2/2023).
Edy mengungkapkan bahwa dirinya dan seluruh manajemen Perusda yang aktif saat ini tidak terlibat sama sekali atas kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 25 miliar tersebut, sehingga ini untuk memperjelas berita yang beredar.
Lebih lanjut, kegiatan bisnis yang dilakukan pemeriksaan saat ini dan menjafi fokus penyelidikan pada Kejati Kaltim tersebut bukan kegiatan bisnis yang eksisting, melainkan bisnis yang dilakukan pada masa periode direksi yang bersangkutan.
Proyek pembangunan ruko kantor (rukan) The Concept Business Park oleh PT Multi Jaya Concept di atas lahan seluas sekitar 16.600 meter persegi, berdasarkan perjanjian menelan biaya Rp 12 miliar, dengan perjanjian yang ditandatangani sejak 19 September 2014 dan berakhir pada 1 April 2016, jelas Edy.
“Sampai saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) oleh LA dan direktur PT Multi Jaya Concept oleh WT”, terangnya.
Edu mengungkapkan, berkaitan dengan proyek Man Power Supply for Admin Suport dan Man Power for Production, berdasarkan perjanjian dengan PT Royal Bersaudara dengan nilai Rp 25 miliar, dari perjanjian pada 4 Juni 2014, keseluruhan modal kerja dibayarkan PT MMPH paling lambat Juni 2017.
“Namun sampai saat ini PT Royal Bersaudara tidak membayarkan moda kerja senilai Rp 5.435.972.000 dan bagi hasil yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.483.281.100,” ungkap Edy.
Dia juga menjabarkan proyek Loa Janan pada 2014 pada lahan milik Pemprov Kaltim, adalah proyek rencana untuk membangun warehouse dengan nilai Rp 3.828.865.000 sampai saat ini belum nampak fisik bangunannya.
Kemudian, terhadap kerugian negara tentu keseluruhan modal berasal dari dana penyertaan modal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMPKT.
“Dari kasus yang terjadi, semoga dapat menegaskan seluruh piutang PT MMPKT segera melakukan pelunasan hutang, karena kerugian BUMD merupakan kerugian daerah,” pungkas Edy. (Rifai/Garda.co.id)







