DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Dukung Suara Masyarakat Adat dalam Sengketa Lahan PT BDAM

 

Garda.co.id, Tenggarong– Suara masyarakat adat kembali menggema di Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Senin (4/8/2025) lalu, Tim Penuntut Hak Masyarakat Adat (HMA) Lingkar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur (BDAM) menggelar aksi demonstrasi menyuarakan ketidakadilan dalam sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan tersebut.

Aksi damai ini menyoroti persoalan yang dialami masyarakat adat di sekitar konsesi HGU PT BDAM. Warga menuntut kejelasan hak atas tanah dan penyelesaian konflik yang dinilai sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan dukungannya terhadap langkah masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Ia menilai, aksi protes maupun demonstrasi merupakan bentuk kegelisahan publik yang belum terjawab dengan adil.

“Hal ini penting karena masyarakat berhak menuntut haknya. Hak-hak masyarakat itu harus terlayani,” tegas Ahmad Yani usai menerima informasi terkait aksi HMA.

Ia menambahkan, DPRD Kukar selalu terbuka sebagai ruang aspirasi warga.

Menurutnya, baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki posisi strategis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, termasuk dalam konflik lahan seperti yang terjadi dengan PT BDAM.

“Banyak jalur yang bisa digunakan, bisa melalui DPRD atau langsung ke pemerintah kabupaten, sebenarnya sama saja. Tinggal lokus pembahasannya nanti, apakah melalui bupati atau DPRD. Kami sangat mendukung itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan bahwa keberadaan perusahaan harus sejalan dengan upaya menyejahterakan masyarakat sekitar.

Ia berharap PT BDAM membuka ruang dialog serta menunjukkan tanggung jawab atas keluhan warga, khususnya terkait hak atas tanah.

“Kenapa masyarakat mengeluh, demo, atau protes? Karena pasti ada hak yang tidak didapatkan. Maka dari itu, kami berharap perusahaan juga menyadari kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perda 80 Persen Tenaga Lokal Wajib Ditegakkan di Bandara IKN

Ia menekankan bahwa konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurutnya, penyelesaian harus ditempuh melalui musyawarah, dialog, dan prinsip keadilan yang berpihak pada masyarakat adat.

“Termasuk persoalan-persoalan seperti lahan, konflik lahan, dan persengketaan, semua itu harus diselesaikan,” tambahnya.

Sikap DPRD Kukar ini menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Di tengah pesatnya pembangunan dan ekspansi industri, suara warga lokal diharapkan tetap menjadi perhatian utama agar tercipta harmoni antara investasi dan kepentingan rakyat. (Adv/fa)

Back to top button