PEMKOT Samarinda

Pemkot Samarinda Upayakan Penambahan Kuota BBM Kurangi Antrean Panjang

Garda.co.id, Samarinda– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengajukan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite kepada Pertamina.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi antrean panjang BBM yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda.

Melalui data PT Pertamina Patra Niaga, kuota Solar JBT untuk Kota Samarinda pada 2022 mengalami penurunan sebesar 4,7 persen dari kuota pada  2021 yang sebesar 49.472 Kilo Liter (KL).

Namun jika dibandingkan dengan pasokan Solar JBL pada 2020, terjadi penurunan hingga 14 persen atau sejumlah 55.834 KL. Sementara itu, kuota Pertalite pada 2022 mencapai 120.382 KL.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat suara dan mengatakan penurunan pasokan BBM di Samarinda ini disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti kendaraan luar kota yang menggunakan kuota BBM Samarinda menjadi salah satu faktornya.

“Jika dipandang perlu, kami akan ajukan penambahan karena orang luar seperti dari Kukar, Bontang, Sangatta menggunakan kuota BBM dari Samarinda,” ujar Andi Harun Selasa (5/12/23).

Andi Harun menuturkan bahwa penambahan ini dinilai bisa mengurangi antrean panjang di SPBU. Sebab dari antrean ini bisa saja menimbulkan kecelakaan yang tidak diinginkan.

Namun, Andi Harun mengungkapkan antrean panjang ini tidak hanya disebabkan oleh jumlah pengguna BBM dari luar Samarinda, tetapi juga karena maraknya praktik ilegal penjualan BBM oleh oknum dengan berbagai jenis operandi, termasuk pengeceran melalui Pertamini.

“Bohong jika Pertamina tidak tahu ada yang mengecer BBM, giliran penertiban diminta ke pemkot. Saya juga tidak mau seolah kami yang menghalangi usaha orang,” ungkapnya.

Andi Harun meyakini bahwa permasalahan ini melanggar aturan, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, setiap individu yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM subsidi dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Hadiri Gemarikan, Andi Harun Ungkap Pentingnya Konsumsi Ikan Untuk Cegah Stunting

Selain itu, Pasal 53 poin b UU tersebut juga menyatakan bahwa melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha bisa dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Akan tetapi, dari hal ini ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap, terutama dengan melakukan pengaturan yang lebih ketat terhadap SPBU.

“Sudah jelas melanggar, harusnya Pertamina yang memperketat sanksi kepada SPBU yang melayani pengetap BBM. Lama-lama kalau tidak dilayani mereka hilang sendiri karena SPBU tidak memberi,” tandasnya. (mal/adv)

Back to top button