DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Bahas Penyertaan Modal untuk Aset Strategis Daerah

Garda.co.id, Tenggarong– DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam mengelola aset daerah secara transparan dan berorientasi pada manfaat ekonomi jangka panjang. Hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna ke-24 yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar.

Rapat tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yakni penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), serta perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang penyertaan modal ke dalam PT Graha 165 Tbk.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasyid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida.

Hadir pula anggota DPRD lainnya serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dibacakan oleh Fatlon Nisa. Ia menegaskan bahwa pembahasan dua ranperda tersebut sudah melalui kajian dan rapat fraksi, dan seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat Bapemperda sehari sebelumnya.

“Terkait perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013, hingga kini PT Graha 165 Tbk belum memberikan kontribusi dividen kepada pemerintah daerah,” ujar Fatlon.

Menurutnya, meskipun masih terdapat sisa kewajiban investasi sebesar Rp12,5 miliar yang belum direalisasikan, keputusan penyertaan modal tambahan harus didahului dengan analisis bisnis menyeluruh.

“Perhitungan nilai kekayaan perusahaan, nilai kepemilikan berdasarkan saham, serta kajian kelayakan dari konsultan independen sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap investasi melalui BUMD maupun saham langsung, sesuai regulasi seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA :  Di Kelurahan Riko, Andi Harahap Gencarkan Sosperda Pajak Daerah

Sementara itu, penyertaan modal atas aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan dinilai strategis untuk pengembangan ekonomi lokal. Pelabuhan yang telah beroperasi sejak 2012 itu menjadi salah satu infrastruktur penting di Kukar.

Namun, Fatlon mengingatkan agar pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam prosesnya.

“Aset Pelabuhan Amborawang Laut hingga kini belum diserahkan ke Otorita IKN dan masih sepenuhnya milik Pemkab Kukar. Ini harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” tegasnya.

Kedua ranperda tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat posisi aset strategis daerah sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal Kukar.

Keseriusan pembahasan di tingkat fraksi memperlihatkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta kebermanfaatan publik dari setiap kebijakan investasi.

Dengan perencanaan yang hati-hati dan analisis mendalam, DPRD Kukar berharap aset-aset strategis tersebut mampu berkembang menjadi sumber pendapatan berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. (Adv/fa)

Back to top button