DPRD Kaltim Sahkan Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit
Garda.co.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit disahkan pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (15/8/2022).
Ketua Pansus Pembahas Raperda Ekti Emanuel menyampaikan, sejak dibentuk pansus ini telah bergerak cepat dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pertemuan secara internal pansus dan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, serta melakukan kunjungan konsultasi dan kunjungan kerja lainnya dalam rangka menggali informasi dan menerima masuk-masukan yang baik untuk kesempurnaan Raperda ini.
Ia mencontohkan pansus melakukan kunjungan awal ke Kepolisian Daerah Kaltim dengan agenda konsultasi dan sosialisasi terkait adanya perubahan Peraturan Daerah, serta kaitannya dengan penegakan hukum dari Perda Nomor 10 Tahun 2012.
Selain itu, konsultasike Biro Produk Hukum Daerah, Kemendagri RI dengan agenda mendapatkan saran dan masukan terkait isi dan legal drafting raperda serta kunjungan ke Komisi III DPR RI terkait dengan penegakan hukum dari suatu peraturan daerah.
“Rapat Dengar Pendapat dengan OPD terkait yang menangani hukum perhubungan perkebunan, pertambangan dan pekerjaan umum, untuk menggali informasi terkait dengan dasar dan tujuan dari perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012, serta saran dan pendapat untuk penyempurnaan perda perubahan ini,” terang Ekti Emanuel saat menyampaikan laporan akhir pansus.
Politikus Gerindra itu menjelaskan pihaknya juga melakukan cross check lapangan ke kabupaten/kota se Kaltim guna mendapatkan informasi dan kondisi sebenarnya di lapangan termasuk mencari saran dan masukan.(Rf/Adv/DPRDKaltim)