DPRD KALTIMHukumMetropolisRagam

Dituntut Ganti Rugi Rp 700 Juta, PT MHU Akan Sampaikan Terlebih Dahulu ke Manajemen Pusat

Garda.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terima aduan masyarakat yang terafiliasi dalam Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu soal dugaan pengrusakan lahan pertanian (sawah) oleh kegiatan pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU).

Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Selasa (7/3/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu beserta Anggota Komisi I yang lain, Jahidin dan M. Udin. Kemudian, turut hadir pula Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.

Selain itu, ikut membersamai jalannya rapat perwakilan sejumlah warga pelapor, Kelompok Tani Sri Warga, Kepala Desa (Kades) Loa Duri Ulu, kuasa hukum DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pertanian Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Inspektur Tambang Kaltim dan Perwakilan Manajemen PT MHU.

Suasana RDP DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sriwarga Desa Loa Duri Ulu. (Foto: Garda.co.id/Rifai)

Rapat berjalan dengan interaktif dan cukup alot, terutama dalam hal pembahasan penentuan besaran nominal ganti rugi yang dilontarkan oleh warga pelapor. Warga bersikukuh menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan mereka yang seluas 5,3 hektare itu sebesar Rp 1,3 miliar sedangkan pihak PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Tak kunjung ada titik temu, akhirnya rapat pun discorsing selama kurang lebih 15 menit untuk proses lobi-lobi penetapan tawaran nominal ganti rugi antara perwakilan warga dan manajemen PT MHU yang ditengahi oleh jajaran Anggota DPRD Kaltim.

Hasil proses lobi-lobi dan sudah ditetapkan dalam kesimpulan akhir RDP tersebut adalah warga menurunkan nilai tuntutan ganti rugi menjadi sebesar Rp 700 juta kepada PT MHU.

BACA JUGA :  Dewan Kaltim Soroti Pengawasan Penambangan Ilegal di Kutim

Usai rapat, External Relation Management PT MHU, Samsir menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan nilai tuntutan ganti rugi ini kepada manajemen pusat.

“Kami tentunya tidak berani memutuskan nilai ganti rugi sesuai apa yang ditawarkan, sebab itu murni semata-mata kewenangan manajemen pusat,” ujar Samsir saat diwawancarai awak media.

Ditanya soal itikad perusahaan terkait tanggung jawab atas dugaan perusakan lahan petanian ini, Samsir menjelaskan, secara prinsip perusahaan sudah merespon semua aduan yang masuk dan sejauh ini prosesnya sudah berjalan, baik proses teknis maupun yang non teknis.

Lebih lanjut, ia menerangkan sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait permasalahan ini saat pertemuan bersama di Desa Loa Duri Ulu, dari pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan dalam hal ini PT MHU.

Pertama, kesepakatan terkait hal teknis kita sudah sepakati dan prosesnya sudah berjalan. Kami (PT MHU) sudah merealisasikan pengerjaan normalisasi aliran air, baik secara manual maupun menggunakan alat berat.

Kedua, terkait kesepakatan besaran nilai ganti rugi sedang dalam proses negosiasi. Melalui hearing RDP yang diprakarsai DPRD Kaltim tadi, sudah ada kesimpulan warga menurunkan tawaran nilai ganti rugi dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 700 juta.

“Intinya kami tetap komitmen membuka ruang komunikasi kepada warga maupun kelompok tani soal permasalahan ini dan teruntuk kesimpulan besaran nilai tuntutan ganti rugi tadi, kami akan sampaikan dulu ke manajemen pusat PT MHU,” tutup Samsir. (Garda.co.id/Rifai)

Back to top button